🔍 Menguak Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Oknum Anggota DPR: Intrik di Balik Sertifikat Bodong

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Kasus penyerobotan tanah warga di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, makin terkuak. Investigasi yang dilakukan Ismunahadi bersama Pemerhati Kalangan Bawah (PEKA) mengungkap dugaan praktik penyerobotan tanah yang diduga melibatkan seorang oknum anggota DPR, berinisial S, yang mengaku ahli waris Drs. Saeka Latiho.
Hasil analisa investigasi yang dilakukan Ismunahadi bersama tim menyoroti beberapa titik krusial yang patut diketahui publik:

📌 1. Klaim Waris dan Sertifikat Ganda
S, mengklaim dirinya ahli waris anak dari Drs. Saeka Latiho, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00060 GS. 00322/1976, yang diperoleh dari Zainuddin HM.
Sertifikat tersebut kemudian diproses ulang di BPN menjadi SHM No. 00478 GS. 1245/1994 pada lokasi yang sama, yakni Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia.
Namun belakangan muncul klaim mencurigakan bahwa lokasi sertifikat itu bergeser ke Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu — menimpa lahan milik warga Sitti Sandra.

📌 2. Fakta Lapangan: Tanah Warga Belum Bersertifikat
Hasil investigasi ke lapangan dan ke Kelurahan Kambu menunjukkan bahwa tanah tersebut belum pernah bersertifikat.
Namun, petugas BPN bagian pengukuran diduga diam-diam sudah melakukan ploting lokasi tanpa pemberitahuan resmi ke lurah maupun warga pemilik lahan.

📌 3. Dugaan konspirasi & Sertifikat Bodong
Diduga kuat terjadi konspirasi terstruktur antara oknum BPN dan pihak-pihak berkepentingan.
Umar Bonte, anggota DPD RI, yang turun langsung ke lokasi, menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini. Ia mendukung masyarakat untuk memproses sertifikat sah jika punya dokumen kepemilikan.
Umar Bonte menyebut sertifikat diduga palsu alias “Aspal” (Asli Tapi Palsu) dan harus diusut.
📌 4. Laporan Resmi ke Ombudsman
Kasus ini telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra pada 7 November 2023, No: 0160/PW.03.28/X1/2023.
Pelapor resmi: Sitti Sandra, warga pemilik lahan di Kelurahan Kambu, yang dinyatakan sah memiliki dokumen kepemilikan.

📌 5. Indikasi Manipulasi Peta Bidang
Terdapat ketidaksesuaian peta bidang, overlay data, dan dugaan tumpang tindih sertifikat.
Dugaan pemindahan titik koordinat secara sepihak memperparah konflik.
📌 6. Laporan Polisi Ditolak
Sitti Sandra sempat dilaporkan ke Polda Sultra (LP/B/43/II/2023) atas tuduhan penggelapan hak atas tanah.
Namun, laporan tersebut ditolak karena lokasi yang dilaporkan tidak sesuai — lokasi kasus sebenarnya di Kelurahan Kambu, sedangkan laporan masuk untuk alamat di Lorong Cendrawasih, Kelurahan Kadia.
✊ Seruan Masyarakat
Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria di Kota Kendari. Warga mendesak BPN Kota Kendari transparan, Ombudsman segera mengawal, dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan mafia tanah.
📢 Penutup
Ismunahadi didampingi Pemerhati Kalangan Bawah (PEKA) akan terus mengawal dan mengungkap aktor-aktor di balik intrik elegan ini. Sertifikat bodong, manipulasi koordinat, dan penyerobotan hak rakyat harus dilawan dengan data, fakta, dan keberanian bersuara.
𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨 telah berupaya mengkonfirmasi para pihak terkait namun belum mendapatkan keterangan. 𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨 membuka ruang apaila ada pihak yang ingin memberikan hak jawab melalui kontak Redaksi 𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.
𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨_𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩_𝘾𝙞𝙩𝙞𝙯𝙚𝙣 𝙅𝙤𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢