Berita

2 Orang Mahasiswi Dilaporkan ke Polisi Buntut Fitnah Dosen

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Kuasa hukum Korban fitnah (HS) dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SUKDAR-PARTNERS & LAW FIRM melaporkan 2 orang Mahasiswa Unismuh Buton yaitu Inisial EY, dan A, atas dugaan tindak pidana menista dan memfitnah, berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Tanggal 10 Februari 2025 pada Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

Ditemui dikantornya, bapak SUKDAR,S.H. memberikan penjelasan dalam press release (Selasa, 11-02-2025) bahwa “kasus ini berawal yakni adanya Rumor tentang kekerasan seksual (pelecehan seksual) yang dituduhkan kepada Klien kami tak lain beliau adalah Dekan Fakultas Hukum Unismuh Buton, tepatnya sebelum pergantian tahun 2024. Klien kami mengumpulkan beberapa orang pengurus BEM Fakultas Hukum Unismuh Buton dan beberapa orang Ortom Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, guna memberikan klarifikasi bahwa rumor yang dilalamatkan kepada dirinya tidaklah benar,” Kata Sukdar.

Lanjut ia katakan, “klien kami dalam kesibukannya memang sangat dekat dengan seluruh Mahasiswa, karena klien kami menyadari tidak hanya pengajar tapi juga seorang pendidik. Karena istri korban sedang sakit, korban terkadang harus berada di rumah untuk menemani. Oleh karena itu, agar dapat lebih berkonsentrasi dalam membimbing tugas akhir mahasiswa, korban menyarankan kepada beberapa mahasiswa bimbingan untuk menemui klien kami dirumanya. Atas penyampaian tersebut, beberapa mahasiswa tidak keberatan,” pungkasnya

Salah satu Team Kuasa hukum korban Bapak HASRIANIL memberikan penjelasan lanjut terkait rangkaian peristiwa yang dialami kliennya.

“klien kami dikagetkan tiba-tiba dengan adanya demo pada Tanggal 4 Februari 2024 di Kampus Unismuh Buton yang menyuarakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Klien kami. Katanya korbanya adalah mahasiswa dan dugaan tersebut telah tayang dalam pemberitaan media online, Publiksatu dengan judul “Dekan Hukum UM Buton Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Rektor Terkesan Bungkam” ya tentu ini membuat klien kami heran dan berusaha untuk mengklarifikasi kepada yang diduga mengaku korban, hasilnyapun tidak ada bukti karena memang klien kami tidak pernah melakukan sebagaimana yang dituduhkan” Tutur Hasril.

Pria yang biasa disapa Bang HASRIL merincikan lanjut kejadian tersebut, “media online Publiksatu Tanggal 5 Februari 2025 dalam pernyataan Inisial EY, dalam media menyebutkan bahwa salah satu percakapan klien kami dengan mahasiswa yangenuduh klien kami, yakni mengenai payudara dengan kalimat percakapan, “Kalau bisa, kenapa tidak saya isap susumu saja,” perkataan tersebut dituduhkan kepada klien kami yang katanya dalam pesan WhatsApp, kami sangat sesalkan mengapa pemberitaan tersebut dilakukan tanpa mengklarifikasi kepada kilen kami ataupun yang merasa menjadi korban ataukah melakukan dulu upaya hukum untuk membuktikan kebenaran tersebut. Nanti pada Tanggal 6 Februari 2025, media online publik satu barulah mengubah redaksinya dalam berita tersebut. Pihak media harus belajar etika jurnalistik,” Hasril merinci peristiwa itu.

Moh. Zuhdy Al Ghiffari, yang juga merupakan kuasa hukum terfitnah menjelaskan “anehnya lagi pada Tanggal 5 Februari 2025 saudari A melakukan aksi demonstari didepan Universitas Muhammadiyah Buton, dalam aksinya yang direlease media Paduanrakyat.com dengan judul “Dekan Hukum UM Buton Diduga Melakukan Pelecehan, IMMawati Minta Agar Dicopot Tidak Hormat” dalam berita tersebut A, mengungkapkan dari informasi yang ia ketahui pelecehan dilakukan secara verbal. Jadi pelaku itu biasanya mengirim lewat chat. Jadi korbannya itu mahasiswinya, anak bimbingannya. Misalnya mereka datang bimbingan, begitu lah rayuan-rayuan dari Dekan ini dalam pernyataan tuduhan mahasiswinya,” Jelas Moh. Juhdy.

Pengacara yang baru saja menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Hasanuddin tersebut, memberikan penjelasan lanjut

“aksi Demonstrasi baik dari tanggal 4 dan Tanggal 5 Februari 2025 yang menuduhkan klien kami melakukan pelecehan seksual secara verbal, tidak ada bukti dan tidak berdasarkan adanya fakta yang kemudian menjadi tindakan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Pelapor merasa menjadi korban, namun kami duga semua ini hanya tuduhan tanpa bukti dan demo yang diikuti dengan pemberitaan bohong. Kami juga menyayangkan adanya informasi bahwa pelapor melaporkan klien kami pada dewan etik kampus,” Tutupnya dengan nada kesal.

Pihak kuasa hukum tertuduh/terfitnah berharap agar kasus ini dapat selesai tuntas dan pihaknya diberikan keadilan. Bagi para pemfitnah kami harap untuk segera dilakukan proses hukum. Menurut kuasa hukum terfitnah, segala tuduhan baik yang dilakukan para mahasiswi dengan menyerang kehormatan dan nama baik korban adalah tuduhan tanpa bukti dan tidak berdasar, sehingga menimbulkan kerugian bagi yang bersangkutan, keluarga, serta telah mencederai nama dari Intitusi Pendidikan.

“ya kami telah resmi laporkan para Pelaku dengan dugaan tindak pidana menista dan memfitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana dan terakhir bagi pihak-pihak yang memang merasa ada andil yang jahat dalam kasus ini, mohon untuk segera berhenti melakukan upaya yang buruk, sebab keadilan akan mencari jalannya sendiri” Tutupnya.

𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝘽𝙖𝙪-𝘽𝙖𝙪
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩 – 𝘾𝙞𝙩𝙞𝙯𝙚𝙣 𝙅𝙤𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *