Pemberhentian Sekda Kota Baubau Jadi Polemik. BOM Kepton Bersurat Ke DPRD
UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM Kepton), menyambangi kantor DPRD kota Baubau, dalam rangka menyodorkan berkas perihal kisruh antara Gubernur Sultra, dengan Walikota Baubau, terhadap pemberhentian Sekda yang memicu polemik. Senin (20/02/23).
Sekjen BOM kepton Laode Tazrufin mengatakan ” BOM kepton mempercayakan masalah ini kepada DPRD kota Baubau, untuk mengambil sikap, agar persoalan ini tidak bergejolak lebih lama.
DPRD kota Baubau harus hadir dalam persoalan ini. Jangan jadi penonton seolah-olah konflik ini menjadi tontonan drama terbaik awal tahun 2023. Ataukah DPRD juga bingung melihat persoalan ini. Saya kira tidak mungkin,” Kata Tazrufin. Lanjut katanya “BOM kepton tidak sedang dalam posisi melakukan pembelaan kepada mantan sekda kota Baubau, dan saya tidak berifikir atau mempersoalakan SK Walikota dalam rangka pemberhentian.
Namun BOM kepton sebagai warga masyarakat hanya mengacu pada UU, di mana di jelaskan terkait hal itu, bahwa masa jabatan dapat di perpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan pejabat pembinaan kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
Artinya, Undang-Undang yang mengatur ini hanya berbicara soal batas waktu dan perpanjangan, bukan pemberhentian. Dan kemudian perlu diingat juga bahwa walikota Baubau pernah meminta saudara Roni muhtar M.Pd untuk mendamping atau di perbantukan sampai dengan akhir masa jabatannya dalam pemerintahan. Yang mana apabila pemerintahan Walikota saat ini berakhir, maka dengan sendirinya akan berakhir pula penugasan sekda kota baubau, tanpa mengenyampingkan Evaluasi kinerja tersebut. Pertanyaan nya, apakah penilaian kinerja telah di lakukan?.
Saya kira pak walikota yang berhak menjawab itu. Ada pun dari BOM Kepton menilai, bahwa hal demikian mendapat kan sanksi berupa pemakzulan, itu merupakan konsekuensi logis atas kelalaiannya. Namun semua kita kembalikan kepada DPRD kota Baubau untuk menilai itu,” Tutup nya.
Atas dasar hal inilah, sehingga BOM Kepton bersurat kepada DPRD, untuk memberikan hak angket terhadap kisruh pemberhentian Sekda Kota Baubau Disertai tembusan kepada Presiden, Mahkamah Agung, Mendagri, KASN dan juga Gubernur Sultra. Warga
UNews_Bau-Bau