Viral

Kirim Surat Alasan Tidak Hadir Pada Sidang Praperadilan, Penyidik Krimum Polda Diduga Mengulur Waktu

UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Kendari, telah mengirimkan surat panggilan kepada masing-masing pemohon dan termohon, untuk dapat menghadiri sidang Praperadilan yang sedianya akan dilaksanakan pada hari Senin, Tanggal 27 Maret 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Kendari.

Pemohon yakni kuasa hukum Lido, beberapa waktu lalu, mengajukan permohonan sidang praperadilan sebab meyakini ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan kasus Lido, yang sejak 19 Desember 2022 lalu, telah ditahan di Rutan Polda Sultra.

Pemohon yakni kuasa hukum Lido, bersama pihak keluarga yang didampingi oleh sejumlah aktivis pembela masyarakat, Ketua Ormas Adat Tolaki dan Ketua salah satu Organisasi Pers, terlihat hadir di ruangan sidang. Sementara pihak termohon, dalam hal ini Penyidik Krimum Polda Sultra, tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain. Menanggapi hal ini, Fianus Arung, Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Sultra. Memberikan komentar yang menohok.

Fianus Arung. Ketua AWI Sultra

“Sidang praperadilan sebenarnya sangat ditakuti oleh para penyidik. Yang mana jika merasa bersalah dalam penanganan kasus, maka yang jadi taruhan adalah Institusi Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Polda Sultra. Saya melihat dengan mata sendiri bagaimana proses hukum yang dijalani Lido, terkesan dipaksakan. Beberapa kali yang bersangkutan dimintai tanda tangan walaupun tidak tau apa isinya sebab buta huruf. Yang terakhir, Lido disuruh tanda tangan berkas kronologis kejadian yang ia tidak lakukan sama sekali. Parah ini oknum penyidik, semoga segera dapat karma dari perbuatan mu.

Ini terkesan upaya mengulur waktu, sebab objek perkara akan disidangkan minggu ini, sementara penyidik meminta waktu sampai hari senin depan di bulan April, untuk praperadilan. Disini kita akan lihat, bagaimana pengadilan mlihat hal ini. Yang jelas, permohonan praperadilan telah lebih dahulu diajukan. Jadi jangan para oknum penyidik itu berfikir bahwa praperadilan ini akan gugur.

Yang pasti banyak pihak sedang memantau hal ini. Bahkan hakim pun ada kok pengawas nya. Jika ada ketidakberesan yang dilakukan oleh Aparat Penegak hukum, maka kalian akan terima konsekuensinya. Ini kasus lucu dan menggemaskan, tau Kenapa? Karena melibatkan perusahaan tambang yang betduit. Hanya bisa tertawa saya melihat fenomena ini,” Pungkas Fian Ketua AWI Sultra.

Yahyanto, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Lido, saat ditemui usai mendengar penundaan jadwal sidang oleh Hakim. Pihaknya akan segera berkoordinasi pada pihak pengadilan Kolaka Utara terkait penundaan sidang praperadilan tersebut.

Yahyanto,S.H., M.H. Kuasa Hukum Lido

“Katanya sih ada kegiatan, tapi aneh juga bisa ditunda sampai bulan April. Seharusnya pihak pengadilan lebih paham soal ini. Ini terkesan mengulur waktu,” Kata yahyanto.

dikarenakan ada surat penyampaian kepada Pengadilan Negeri Kota Kendari, bahwa termohon belum bisa hadir mengikuti sidang. Maka Hakim menunda sidang praperadilan kasus Lido hingga Senin di minggu pertama bulan April. Sesuai isi surat termohon yang meminta waktu hingga bulan depan.

Mulyadi__UNews

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *