Viral

P2TL Oleh PLN Kolaka Diduga Tidak Sesuai SOP, Ketua AWI Sultra: “Jangan Jebak Warga dong, Lakukan Sosialisasi dan Tindakan Pencegahan,”

UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Ramai warga mengecam tidakan tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang diduga menjalankan tugas tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur/SOP. Kasus serupa sering terjadi di berbagai daerah.

Contoh kasus sempat viral di Bali, sebab petugas P2TL Akirnya dipidanakan sebab pemilik rumah membuat laporan polisi terkait memasuki rumah warga tanpa ijin. Ia mengaku kesal atas tindakan petugas P2TL yang seperti melupakan SOP.

Terkait kasus temuan pelanggaran pemakaian listrik, yang dilakukan petugas P2TL, banyak warga bahkan di seluruh pelosok Negeri keluhkan tindakan ini. Sebab dipandang merugikan konsumen, karena tidak ada tindakan penyelidikan kasus.

Ketua DPD AWI SULTRA berbaju biru, Ketua DPC AWI Kolaka berbaju AWI/Kuning,Rian Supervisor PLN Kolaka.

Pihak PLN saat ditemui di kantor nya yang diwakili oleh Rian, selaku Supervisor. Menyampaikan pada UNews, bahwa apa yang mereka lakukan ketika di lapangan sudah sesuai SOP. Kendatipun dalam beberapa kasus, pemilik rumah memberikan informasi sebaliknya.

Untuk diketahui masyarakat apabila mengalami hal serupa. Atau tiba-tiba didatangi oknum mengaku petugas PLN P2TL, Berikut ini SOP P2TL yang seharusnya dilaksanakan petugas P2TL PLN:

a. Petugas P2TL resmi akan selalu minta izin kepada penghuni rumah sebelum melakukan pemeriksaan, serta menyampaikan maksud kedatangan dan menunjukkan surat tugas.

b. Penghuni/Pelanggan akan diminta untuk ikut menyaksikan pemeriksaan.

c. Petugas P2TL akan melakukan pemeriksaan secara visual terhadap kondisi fisik Saluran Luar Pelayanan, Saluran Masuk Pelayanan, Segel-segel, kWh meter, kVArh meter, Pembatas dan Kotak APP (Alat Pembatas dan Pengukur)
d. Petugas P2TL melakukan perhitungan daya yang diukur oleh kWh meter.

e. Apabila dipandang perlu, petugas akan membuka segel tutup kotak APP dan terminal kWh meter.@

f. Petugas melakukan pengukuran arus primer dan sekunder CT/current transformer (TR/TM) untuk mendapatkan perbandingan arus primer dan sekunder CT (ratio) yang hasilnya dibandingkan dengan ratio CT terpasang (untuk pengukuran tidak langsung).

g. Bila ditemukan hal tak wajar, petugas melakukan pemotretan dan mengambil barang bukti untuk dibawa ke kantor PLN.

h. Apabila dilakukan pengambilan barang bukti, petugas akan membuat Berita Acara Pengambilan barang bukti yang ditanda tangani oleh pelanggan/penghuni, petugas P2TL dan petugas kepolisian (bila diperlukan).

i. Setelah selesai memeriksa, petugas membuat Berita Acara Pemeriksaan secara lengkap, dengan menggunakan formulir Berita Acara Pemeriksaan yang ditanda tangani oleh pelanggan/penghuni, petugas P2TL dan petugas kepolisian (bila diperlukan).

j. Satu berkas Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pengambilan barang bukti (apabila dilakukan pengambilan barang bukti) diserahkan pada pelanggan/ penghuni disertai penjelasan mengenai hasil pemeriksaan.

k. Bila dalam pemeriksaan ditemukan kelainan/pelanggaran penggunaan tenaga listrik, petugas langsung melakukan pemutusan aliran listrik, kecuali ada kesanggupan pelanggan/penghuni untuk segera menyelesaikan tagihan susulan yang dibuktikan melalui surat kesanggupan.

l. Setiap selesai melakukan pemeriksaan, petugas akan melakukan penyegelan kembali dan menyampaikan kepada pelanggan/penghuni bahwa pemeriksaan telah selesai dan telah disegel kembali.

Warga berharap ada tindakan serius dari kementerian atau pun BUMN terkait masalah P2TL.

Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Sultra, Fianus Arung, mengecam tindakan oknum petugas PLN P2TL yang jika menjalankan tugasnya tidak melakukan SOP.

“Bukan berarti kalo bawa polisi itu sudah SOP. kalo bisa disosialisasikan ke warga terlebih dahulu apa salah nya sih. Jangan berusaha seolah mencari temuan demi karir dan jadi pahlawan kesiangan buat BUMN. Lakukan dong sosialisasi dan tindakan pencegahan. Banyak contoh kasus seperti warga di Blitar akhirnya kena denda hingga 10 juta. Ini apa? Kan terkesan menjebak konsumen. Ingat, pelanggan PLN sama juga dilindungi undang-undang konsumen,” Pungkas Fianus Arung kesal.

UNews – Pomalaa – Mulyadi

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *