Permohonan Mediasi Tidak Digubris, Ketua AWI Sultra: Hormat saya Kepada Pihak yang Telah Menerima Surat Kami, Kalian Kerja Apa Tidur

UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Terkait saling klaim lahan di kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Ketua AWI Sultra memandang Pemerintah setempat mulai dari tingkat Lurah hingga Camat bahkan aparat penegak hukum yang menjaga Kamtibmas, terkesan acuh tak acuh terhadap masalah ini. Kamis, 8 Juni 2023

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara, (AWI-Sultra) Fianus Arung menilai, bahwa pihak terkait terkesan acuh dan slow respon. Menurut nya, organisasi Pers hadir dalam kasus ini sebab dipandangnya masalah tersebut berlarut-larut yang sebenarnya butuh langkah tegas Pemerintah setempat dan Aparat Penegak Hukum.

“Jujur saya heran kenapa masalah ini dibiarkan berlarut-larut. Ini terkesan ada konspirasi, jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, akan dapat menimbulkan konflik. Bagaimana jika konflik benar-benar terjadi, siapa yang mau bertanggungjawab? Terbukti di lokasi lahan sudah pernah terjadi pemukulan, padahal sebenarnya hal ini bisa disederhanakan saja dan dicegah hal-hal yang tidak diinginkan sehingga kamtibmas dapat terjaga. Pak Jurmin kan punya dokumen terkait hak kepemilikan lahan. Disisi lain ada warga lain yang juga mengklaim lahan itu milik nya. Sekarang merupakan tugas pemerintah setempat dan juga aparat TNI-POLRI untuk memediasi maslah ini, mungkin dengan mempertemukan masing-masing pihak dan membawa dokumen kepemilikan lahan tersebut. Jika salah satu pihak tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan lahan, berarti kan jelas siapa yang asal ngaku. Kalau salah satu tidak puas juga, kan bisa menggugat ke pengadilan tanpa harus main pukul di lokasi. AWI-Sultra telah mengirim surat permohonan mediasi kepada pihak-pihak terkait. Sudah ke Camat Pomalaa, ke Polsek Pomalaa dan juga ke Koramil Wundulako. Seharusnya masalah ini segera diselesaikan,” Pungkas Fian, sapaan akrab Ketua AWI sultra.

AWI-Sultra memandang sangat perlu untuk segera diadakan mediasi terkait masalah ini, sebab melibatkan banyak orang dan beberapa rumpun keluarga. Jika tidak segera diselesaikan maka akan dapat berdampak buruk kedepannya. Njir
Ditempat lain, Andri Alman Assegaf, S.H. Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia, (HAMI) Kabupaten Kolaka, turut memberi komentar mengenai permasalahan saling klaim lahan di Kelurahan Dawi-dawi. Menurutnya, pihak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum seharusnya melakukan tugas sesuai Undang-Undang dalam kaitanya dengan tanggungjawab mereka untuk upaya melakukan mediasi.


“Harusnya pihak terkait segera bertindak secara profesional, sejalan dengan perintah Pasal 30 ayat (4) UUD RI Tahun 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri,” Pungkas Andri.
Sementara itu Camat Pomalaa saat dihubungi menyampaikan, akan segera mengundang semua pihak yang bersengketa.
“Akan kami lakukan upaya mediasi, saya akan panggil yang bersangkutan setelah saya kembali dari luar kota,” Kata Camat Pomala.
koramil Wundulako hingga berita ini tayang belum pernah menghungi pihak AWI, padahal mereka tau masalah ini berpotensi konflik. Untuk Polsek Pomalaa, saat dihubungi hanaya menjawab jika pihaknya menunggu intruksi dari Pemerintah Kecamatan.
Sudah berminggu-minggu masalah ini tidak diselesaikan. Surat permohonan mediasi oleh pihak AWI pun belum ada tanggapan, sebab Pihak AWI mengaku belum pernah mendapatkan telepon dari penerima surat. Dalam hal ini Camat Pomalaa, Polsek Pomalaa dan Koramil Wundulako. Pihak AWI menyampaikan jika ada perkembangan itu karena Pihak AWI sendiri yang terus mempertanyakan pada penerima surat dan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan langsung.
UNews – Kolaka – Mulyadi