Papan Larangan Beraktivitas Oleh PT Vale, Masyarakat : Lahan Belum Ganti Rugi Kok Sudah Dilarang Beraktivitas

UraianNews.id, Sulawes Tenggara – Telah terpasang pemberitahuan larangan beraktivitas bagi warga masyarakat yang sudah lama berkebun di area diduga masuk dalam konsesi PT. Vale. Masyarakat yang merasa memliki lahan di area terpasang larangan beraktivitas, Hingga kini masih menunggu kapan lahan tersebut akan diganti rugi okeh pihak Vale. Rabu, 14 Juni 2023.

“Belum ada ganti rugi lahan berikut tanaman kami. Yang kami dengar dalam waktu dekat PT. Vale akan melakukan pertemuan untuk mengetahui berapa besaran yang diberikan oleh pihak perusahaan melalui pihak yang sudah ditunjuk untuk menilai,” Pungkas seorang pemilik kebun.

Warga menilai bawa PT. Vale terlalu dini memasang pemberitahuan tentang dilarang beraktivitas dilahan milik mereka. Dan apa yang dilakukan PT. Vale bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Ir. Aritonga selaku Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan PUPR Provinsi Sulawesi Tenggara, saat melakukan sosialisasi di Desa Huko-huko. Pada Rabu, 14 Juni 2023. Bahwa Perusahaan tidak berwenang melarang warga melakukan aktivitas sebelum dilakukan pelepasan hak kepada warga atau lahan telah diganti rugi.


“Silahkan bapak ibu melakukan aktivitas seperti biasa untuk bertani. Nanti setelah seluruh tahapan pembebasan lahan telah selesai, maka bapak ibu juga silahkan berhenti beraktivitas sebab bukan milik pribadi lagi,” Kata Aritonga.
Warga berharap segera mengetahui berapa besaran harga per hektare lahan dan harga tanaman untuk ganti rugi yang akan diberikan oleh pihak perusahaan.

UNews – Kolaka – Mulyadi