Viral

Wartawan Jadi Tersangka Perkara Sengketa Pers, Ketua AWI Sultra: Masih Ada APH Patah Pulpen Tumpul Otak

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – Ditetapkannya 2 orang Wartawan sebagai tersangka buntut dari pemberitaan dugaan korupsi seorang Kepala Desa, membuat sejumlah Ketua organisasi Pers, Geram.

Sebelumnya diketahui, Aras Moita bersama rekannya Endran Lahuko memberitakan dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Tanjung Laimeo semasa aktif menjabat. Tidak terima atas pemberitaan tersebut, Kades Tanjung Laimeo melaporkan kedua wartawan dengan pasal pencemaran nama baik, kendati pasal yang disebut sebagai pasal karet tersebut telah resmi dicabut.

Mengetahui hal itu, ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara (DPD-AWI-SULTRA) Fianus Arung, angkat bicara. Menurutnya penanganan kasus wartawan dengan perkara sengketa Pers, lalu sampai kepada status tersangka sangat aneh dan tidak berdasar.

“Ini aneh dan tidak berdasar. Kalau Aparat Penegak Hukum paham aturan, sudah pasti mereka akan melakukan penanganan sesuai mekanisme atau juga regulasi terkait kasus-kasus yang melibatkan perkara sengketa Pers. Ada hak jawab, hak koreksi dan lain-lain. Sangat ironi, penegak hukum sendiri notabene belajar undang-undang kok bisa lalalai dengan undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. Kalau begini kan sama dengan “patah pulen tumpul otak” Belajar hukum tapi tak paham hukum,” Kata Fianus Arung.

Lanjut ia katakan “Parahnya lagi dan menjadi pertanyaan bagi masyarakat luas, kasus yang diberitakan oleh kedua wartawan adalah terbuki benar. Bahwa telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp400.000.000, 00 hal ini diketahui atas hasil pensus oleh Inspektorat. Artinya dugaan korupsi yang diberitakan adalah benar. Menurut saya, rekan-rekan Jurnalis yang memberitakan kasus itu adalah pahlawan yang mana fungsi kontrol sosial berjalan dan mereka lakukan. Seharusnya oknum Kepala Desa ini yang sejak awal harus diproses dan ditahan biar busuk dipenjara, konsekuensi dari merugikan negara. Para oknum penegak hukum apa yang kalian lakukan. Dasar “patah pulpen tumpul otak” Saya perlu mengundang kalian ke Sekretariat AWI Sultra biar disambung pulpen kalian yang patah dan diasah otak kalian yang tumpul. Kita perlu diskusi terakit hal ini. Lewat statement ini saya mengundang kalian,” Ketua AWI Sultra menyampaikan dengan kesal.

Terkait penanganan kasus yang diduga tidak sesuai aturan ini, Ketua AWI Sultra bersama Konsorsium wartawan bersatu akan lakukan aksi dengan tuntutan diantaranya:

  1. Bebaskan kedua wartawan yang ditahan
  2. Tangkap dan tahan oknum Kepala Desa yang terbukti merugikan negara

π™π™‰π™šπ™¬π™¨ – π™†π™šπ™£π™™π™–π™§π™ž

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *