Berita

PT Tiran Tanggapi dan Klarifikasi Terkait Serikat Pekerja FKSPN

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – Sebelumnya Serikat Pekerja FKSPN ajukan beberapa tuntutan terkait hak-hak karyawan yang diduga belum diberikan oleh pihak perusahaan. PT Tiran melalui humas menanggapi hal tersebut dalam sebuah klarifikasi saat menghubungi kontak redaksi UraianNews.id.

Menurut penjelasan Lapili selaku humas PT Tiran, bahwa Untuk kompensasi Eks karyawan memang benar belum dijalankan oleh pihak perusahaan, hanya ada beberapa hal yg harus di pahami oleh pihak yang menggugat (Eks Karyawan)

“Kompensasi akan di berikan kepada karyawan bagi yang berakhir kontrak PKWT. Sedangkan bagi karyawan yang mengundurkan diri secara sepihak atau resign dengan jangka waktu PKWT belum berakhir, maka tidak akan dibayarkan kompensasi bahkan wajib bagi pekerja untuk membayar ganti rugi ke pihak perusahaan sesuai sisa kontrak dalam PKWT,” Kata Lapili.

Lanjut ia katakan “Bahwa saat pertemuan hari Senin, 8 Januari 2024 kami dari pihak perusahaan sudah melakukan konfirmasi balik ke kantor Disnaker Konut bahwa tidak ada petinggi di site TI khususnya tim HR kami yang bisa menghadiri.
Kami dari pihak perusahaan sama sekali tidak menghindari pertemuan mediasi tersebut, buktinya saat undangan mediasi pada tgl 11 Desember 2023 sudah kami hadiri di kantor Disnaker Konut dan sudah bertemu pula dengan para pihak eks karyawan Tiran,” Lapili menjelaskan.

Pihak Tiran juga memberikan penjelasan terkait dengan pembayaran upah karyawan, yang mana pihak perusahaan sudah melaksanakan sesuai regulasi kenaikan Upah Minimum di Kabupaten Konawe Utara setiap tahunnya.

“Kami berikan contoh, pada tahun 2021 saat mereka eks karyawan tersebut bekerja di PT Tiran, UMK Kabupaten Konawe Utara saat itu ditetapkan sebesar Rp. 2.532.014,00- Sedangkan kami dari PT Tiran Indonesia pada tahun 2021 itu telah memberikan Upah Tetap Karyawan diluar tunjangan atau penghasilan lainnya, sesuai kontrak yang ada adalah untuk driver DT 500 sebesar Rp 2.738.420,00-dan untuk driver DT 700 sebesar Rp.2.840.200,00- sekali lagi ini diluar tunjangan atau penghasilan lainnya. Jadi tidak benar sama sekali, bahwa kami menggaji para pekerja dibawah dari UMK Kabupaten,” Tutup nya.
Demikian klarifikasi yang disampaikan oleh pihak humas. H. La Pili, S.Pd / Humas TIRAN GROUP

π™π™‰π™šπ™¬π™¨

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *