Nasional

BPJS Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapuskan, Simak Penjelasannya

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, 𝙅𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS kesehatan, diakui sangat membantu masyarakat selama ini. Menurut salah seorang masyarakat pengguna BPJS mandiri mengungkapkan bahwa ia dan keluarganya sangat terbantu dengan adanya BPJS kesehatan.

“Kami sekeluarga telah terdaftar sebagai pengguna layanan BPJS mandiri, memang betul kami bayar per kepala tapi saat kami dirawat di Rumah Sakit maka terasa manfaat nya, sebab biaya yang seharusnya bisa tembus puluhan juta tapi kami tidak bayar lagi dengan menjadi peserta BPJS mandiri,” Kata seorang kepala keluarga peserta BPJS kesehatan.

Seperti dilansir Bisnis.com, Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan akan segera dihapus oleh pemerintah. Sejak tahun 2023 lalu isu tentang penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah mulai mengemuka. Jika kelas BPJS dihapus, maka pelayanan di Rumah Sakit akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, tidak akan ada perbedaan signifikan dalam hal pelayanan kesehatan antara mereka peserta BPJS Kelas 1, 2 atau 3. Pengobatan di Indonesia menggunakan BPJS nantinya akan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meski demikian, Anda tak perlu khawatir. Sebab saat ini pemerintah masih menggodog sistem tersebut. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti memperkirakan iuran BPJS Kesehatan pada 2024 kemungkinan besar belum mengalami kenaikan.

Lalu berapa besar iuran BPJS Kesehatan per Mei 2024? 1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP) Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000. 2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta. 4. Peserta pekerja penerima upah (PPU) Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. 5. Peserta keluarga tambahan (PPU) Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah. 6. Veteran Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

π™π™‰π™šπ™¬π™¨ – 𝙅𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *