Terkait Isu Nepotisme, BP2JK Beri Tanggapan

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Belakangan beredar pemberitaan terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang di alamatkan kepada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Sulawesi Tenggara (BP2JK-SULTRA) yang mana dalam pemberitaan tersebut memberikan pernyataan terkait dugaan nepotisme oleh BP2JK Sultra dalam hal pemilihan pemenang tender dalam dua proyek, yakni paket rehabilitasi jaringan irigasi wawotobi (tahap II) Kabupaten konawe, dan peningkatan/rehabilitasi jaringan irigasi di Ameroro Kabupaten Konawe (Tahap II).

Menanggapi pernyataan aspirasi yang disampaikan oleh BINAKON SULTRA pada saat audiensi di kantor BP2JK SULTRA terkait penerapan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 114/KPTS/Dk/2024 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi tanggal 4 Desember 2024, pada Paket Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Ameroro Kab. Konawe (Tahap II) dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Wawotobi Kab. Konawe (Tahap II) pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2024, BP2JK SULTRA beri penjelasan.

“Dalam kesempatan ini perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

- Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III IKP Nomor 8 poin 8.3 bahwa “Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat pemilihan” oleh Pokja Pemilihan dan poin 8.4 “Dalam hal Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dapat dibuktikan sesuai yang disyaratkan dalam LDP, maka pada saat penyerahan lokasi kerja dan personel: a. PPK meminta Penyedia untuk mengganti dengan personel manajerial yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. b. Penyedia wajib mengganti dengan personel manajerial yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
- Persyaratan SKK yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan BAB IV LDP sesuai Spesifikasi teknis yang di sampaikan oleh PPK pada saat pengusulan data tender mengacu pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disyaratkan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 114/KPTS/Dk/2024 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi tanggal 4 Desember 2024, yang kemudian dilakukan reviu bersama Pokja, Tim Pelaksana dan PPK dan dituangkan dalam Dokumen Pemilihan.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 114/KPTS/Dk/2024 secara spesifik tidak mengatur bahwa untuk pekerjaan Iriigasi harus menggunakan SKK tertentu justru penggunaan SKK Ahli Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air, sifatnya lebih luas dan umum dimiliki serta sesuai bidang Subklasifikasi SBU yang disyaratkan, untuk membuka kesempatan yang lebih luas kepada peserta tender,” Demikian penjelasan Pihak BP2JK.
BP2JK meyakini bahwa semua proses seleksi pemenang tender telah dilakukan sesuai regulasi yang ada. Bahwa dugaan tindakan Nepotisme yang dilakukan oleh pihak BP2JK dibantah seluruhnya.
“Kelompok Kerja (Pokja) A.3.2.R Pemilihan Pengadaan Jasa Kontruksi Pemerintah BP2JK Wil. Sultra SYC TA. 2025, sangat mengapresiasi rekan-rekan yang telah menyampaikan aspirasi kepada kami, tentu hal ini akan menjadi masukan untuk BP2JK Sultra semakin baik Ke-depan,” Kata Adam, S.si

𝙐𝙉𝙚𝙬 – 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩 – 𝙎𝙍