Terduga Pelaku Bantah Gelapkan Tabung Oksigen, Korban: Semua Bohong dan Mengada-ada

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Kasus dugaan penggelapan tabung yang tengah ditangani Polres Kota Kendari, semakin kisruh. Ketiga terduga pelaku yang sempat ditahan oleh pihak kepolisian, akhirnya dibebaskan tanpa ada konfirmasi kepada pihak pelapor, baik secara lisan maupun secara tulisan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Baru-baru ini kuasa hukum terduga pelaku melayangkan hak jawab kepada media Sentral Sultra, dan membantah jika tabung yang diduga digelapkan, bukan digelapkan melainkan hilang saat dipinjam. Informasi dari surat hak jawab yang dilayangkan kuasa hukum terduga pelaku, bahwa tabung tersebut sudah diganti rugi oleh ketiganya dengan cara mencicil.

Menanggapi hal tersebut, korban merasa lucu dan menganggap para pelaku tidak tau berterimakasih.

“Sekarang gini aja, coba mereka jujur dari hati nurani sebagai manusia yang pernah dibantu, apakah tindakan mereka ini bukannya tidak tau terimakasih?, kalo sudah pernah di ganti apa buktinya?. Silahkan berikan bukti-bukti. Saya sudah telusuri kemana tabung itu dan dipakai untuk apa. Kalau saya bongkar akan lebih parah. Yang mereka bilng sudah ganti rugi itu adalah uang sewa motor yang mereka pakai bekerja. Belum lagi modal yang saya pinjamkan dengan alasan untuk modal bekerja. Dimana hati nurani kalian yang sudah dibantu,” Kata korban dengan kesal.
Menurut korban, ia senang atas surat hak jawab yang diberikan oleh kuasa hukum terduga pelaku. Dari surat tersebut paling tidak, menurut korban, mereka telah mengakui meminjam tabung tersebut.

“Semua orang tau, kalau barang dipinjam dan tidak dikembalikan namanya apa?. Kalau kamu pinjam HP, Motor, Mobil, atau barang apapun dan tidak dikembalikan, itu namanya apa?. Apakah orang seenaknya saja main pinjam barang milik orang lain lalu seenaknya bilang ” Hilng” Trus tidak tanggungjawab, wah itu sangat parah. Jika terduga pelaku sejak awal memakai akal sehat, dan mau bertanggungjawab, maka masalah ini tidak akan sekisruh ini,” Pungkas korban
Korban menyampaikan pada media ini, bahwa pihaknya akan membawa bukti baru ke Polres Kota Kendari berupa rekaman video para terduga pelaku beserta istri dan keluarga lainnya datang ke rumah korban bermaksud memberikan uang sebagai bentuk tanggungjawab, namun oleh korban disarankan agar menyerahkan uang tersebut nanti di kantor Polsek Baruga untuk disaksikan langsung oleh pihak Polsek sebagai mediator. Namun dana yang dijanjikan oleh para terduga pelaku tidak pernah ada sampai hari ini.
“Banyak rekaman-rekaman lainya yang menunjukkan niat para terduga pelaku yang katanya akan bertanggungjawab, tapi sampai detik ini tidak ada sedikit pun. Padahal saya pernah menerima niat baik mereka untuk datang baik-baik, namun entah apa yang merasuki otak para terduga pelaku hingga niat yang semula ingin bertanggungjawab, sekarang malah melawan balik. Benar-benar konyol,” Kata korban.
Menurut korban, pihaknya akan secepat mungkin menemui Irwasda Polda Sultra, untuk mengadukan pihak Polres yang dinilai tidak serius bekerja.
“Kalau pihak Polres serius bekerja, tidak mungkin sampai selama ini. Sejak sebulan lalu loh kasus ini. Kalau mereka serius bekerja, pasti sudah ada keterangan dari para pelaku dimana tabung itu berada. Kan pelakunya sudah nyata-nyata ada depan mata berkeliaran. Interogasi dong, tanya dong dimna barang tersebut. Kalau mereka serius bekerja, pasti sudah ada perkembangan kasus ini, entah pihak polres menawarkan jalan damai atau apapun itu untuk menyelesaikan kasus ini. Anehnya pihak Polres hanya mentok di penyelidikan tanpa ada upaya serius. Atau memang ada rencana lain ka?. Aneh ini pihak Polres,” Tutup Korban.
Sementara itu pihak terduga pelaku ketika dimintai tanggapan menyampaikan, bahwa pihaknya tetap kooperatif.
“Menanggapi pemberitaan yang berkembang mengenai dugaan penggelapan tabung oksigen, kami selaku kuasa hukum non litigasi dari para terduga pelaku merasa perlu memberikan klarifikasi agar persoalan ini dapat dilihat secara lebih objektif dan tidak sepihak.
Pertama, terkait dengan tuduhan bahwa klien kami telah menggelapkan tabung oksigen, kami tegaskan bahwa klien kami tidak pernah berniat untuk memiliki atau menguasai tabung tersebut secara melawan hukum. Faktanya, klien kami secara terbuka mengakui bahwa mereka memang meminjam tabung tersebut dari Ibu Hartatik. Ketika tabung itu hilang, mereka segera melaporkan kejadian ini kepada Ibu Hartatik dan menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan selang dan aksesori lainnya yang masih ada.
Kedua, klien kami sudah berusaha menyelesaikan permasalahan ini dengan cara mencicil ganti rugi melalui potongan dari hasil kerja mereka. Namun, hingga saat ini tidak ada transparansi dari pihak Ibu Hartatik mengenai total sisa yang harus dibayarkan. Klien kami merasa bahwa pembayaran yang telah mereka lakukan tidak pernah dicatat atau diakui secara jelas. Oleh karena itu, klaim bahwa mereka belum memiliki itikad baik tidaklah benar dan perlu ditinjau ulang.
Ketiga, kami juga ingin mengklarifikasi pernyataan yang menyebut bahwa klien kami mencoba “melawan” dalam kasus ini. Klien kami bukan sedang melawan, melainkan hanya ingin agar proses hukum berjalan secara adil. Mereka telah menjalani penahanan di Polsek Baruga dan berupaya mencari solusi damai, bahkan istri-istri mereka telah beberapa kali datang ke rumah Ibu Hartatik untuk membicarakan penyelesaian kasus ini, namun mediasi yang diupayakan selalu mentok dan diarahkan kembali ke kepolisian.
Keempat, jika Ibu Hartatik mengklaim bahwa tabung tersebut adalah miliknya dan merupakan tabung resmi, maka seharusnya hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah. Klien kami juga mempertanyakan, jika tabung tersebut resmi dan memiliki nomor seri, bukankah lebih mudah untuk menelusuri keberadaannya melalui tempat pengisian oksigen yang resmi di Kota Kendari?
Terakhir, kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang lebih objektif dan profesional. Klien kami tidak menghindar dari tanggung jawab, tetapi mereka juga ingin kejelasan dalam penyelesaian perkara ini. Kami menyerahkan seluruh proses kepada pihak kepolisian agar dapat bekerja secara adil dan tidak memihak kepada salah satu pihak,” Demikian kuasa hukum terduga pelaku, Roslina afi memberikan tanggapan.
Pihak korban mengungkapkan perlu memberikan tanggapan terhadap berbagai informasi yang beredar di masyarakat. Menurut pihak terduga pelaku, bahwa mereka akan tetap berpegang pada prinsip hukum yang adil dan transparan dalam perkara ini.
𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩 – 𝙈𝙪𝙡𝙮𝙖𝙙𝙞