Viral

Asosiasi Wartawan Internasional Soroti Aktivitas PT GKP Usai IPPKH Dibatalkan MA

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Seperti kebal hukum, dan tidak perduli putusan Mahkamah Agung (MA) stelah izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dibatalkan pada 7 Oktober 2024 lalu, juga penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan gugatan uji materiil UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dalam sidang putusan gugatan (21/3). MK menyebutkan dalil pemohon (PT GKP) tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansi dengan ketentuan Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 35 huruf K UU PWP3K. PT. Gema Kreasi Perdana (PT. GKP) masih lancar mengeruk material tambang pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan, dan melakukan penjualan bijih nikel/ore.

Hampir 6 bulan berlalu setelah MA, membatalkan IPPKH PT. GKP di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, perusahaan milik Harita Group itu masih bebas dan makin gila lakukan penambangan di wilayah Pulau Wawonii.

Atas pengaduan masyarakat di wilayah itu, Asosiasi Wartawan Indonesia lakukan tinjau lokasi pada 24 Maret 2025, dan menemukan kebenaran informasi tersebut.

“Bersama warga, kami dan tim mencoba untuk melihat langsung apakah benar PT. GKP masih lakukan aktivitas penambangan setelah IPPKH dibatalkan oleh MA. Ternyata informasi tersebut benar adanya, saat kami ke lokasi, PT. GKP sedang lakukan pemuatan ore ke pelabuhan. Kami juga sempat ke pelabuhan dan memang mereka makin gencar lakukan penambangan. Saat tiba di pelabuhan, tampak pada kami tongkang yang hampir penuh terisi. Sungguh kenyataan penuh ironi. Putusan MA dianggap cuap-cuap oleh PT. GKP, atau mungkin ada apa-apa di balik keberanian perusahaan tersebut,” Kata Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional.

Untuk mengetahui yang sebenarnya terjadi, terkait masih beraktivitasnya PT. GKP kendati IPPKH dibatalkan, 𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨 berkunjung ke Pos GAKUM Sultra untuk mendapatkan informasi. Saat itu pihak Pos GAKUM Sultra, tidak berkenan memberikan tanggapan sebab katanya “bukan wewenang kami.” Pihak GAKUM KLHK Sultra menyarankan untuk langsung menghubungi Balai GAKUM KLHK wilayah Sulawesi yang ada di Kota Makassar, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan bahkan terkesan lempar tanggungjawab.

Tidak puas dengan informasi yang kurang, 𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨 Kemudian berkunjung ke kantor Inspektur tambang di bilangan Citraland agar mendapatkan keterangan yang jelas. Karena bidang pengawasan tidak ada di tempat, pihak media kemudian menghubungi via telfon salah satu bidang pengawasan Inspektur Tambang.

“Kami sudah beberapa kali ke lokasi, namun kami juga masih menunggu putusan MA di eksekusi oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebab memang hal itu ada pada kewenangan mereka,” Kata bidang pengawasan Inspektur Tambang.

Sejumlah pihak bertanya-tanya, sekuat apa koordinasi yang diduga dilakukan pihak GKP hingga KLKHK tidak punya taring untuk lakukan eksekusi di lapangan. Asosiasi Wartawan Internasional, mempertanyakan kinerja KLHK.

“Kita butuh menteri yang benar-benar tegas untuk menunjukkan pada masyarakat bahwa terhadap hal-hal yang berhubungan dengan hukum dan aturan negeri ini harus berani ambil tindakan. Ini kan sudah ada Putusan MA, bahkan
Mahkamah Konstitusi telah menolak terhadap uji materiil UU PWP3K yang diajukan oleh PT GKP. Putusan ini menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak diperbolehkan di pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Wawonii. Dengan demikian, PT GKP tidak memiliki legitimasi hukum untuk melanjutkan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii dan harus segera meninggalkan pulau tersebut. Semua terkait aturan, hukum bahkan putusan sudah sangat jelas, kok menteri terkait tidak segera lakukan tindakan di lapangan?, ada apa?,” Kata Ketua DPD Sultra, Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN).

Pihak Asosiasi Wartawan Internasional akan berkoordinasi untuk melakukan aksi demontrasi di KLHK Jakarta, untuk mendesak Kementerian tersebut melakukan tugas dan fungsinya sehubungan dengan kasus aktivitas PT. GKP yang sangat meresahkan.

Pihak PT. GKP saat dikonfirmasi oleh media ini via telfon, hingga berita ini tayang, tidak ada tanggapan apapun.

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙎𝙪𝙡𝙩𝙧𝙖
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩 – 𝙈𝙪𝙡𝙮𝙖𝙙𝙞

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *