Viral

Tersangka yang Merupakan Ahli Waris Kembali Dipanggil Setelah Berkas Perkara 2 Kali Ditolak JPU


𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Miris nasib seorang ahli waris sebidang lahan yang berada di Jl. Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Ia kembali mendapat surat panggilan dari penyidik Polda Sultra, perihal konfrontasi lahan yang dimilikinya secara sah dengan alas hak yang sah pula.

Ditemui di kediamannya pada Rabu, 7 Mei 2025, Agus Sugianto mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang tengah ia hadapi.

“Kami masyarakat kecil ini merasa susah mendapatkan keadilan. Apalagi yang kita lawan adalah orang berduit. Saya disangkakan pasal penggelapan barang tidak bergerak dan memasuki lahan orang tanpa ijin. Inikan aneh saya harus minta ijin sama orang lain sementara saya punya dasar yang kuat dan sah sebagai ahli waris atau pemilik lahan itu. Masa saya harus ijin sama orang kalo mau masuk rumah sendiri. Memang betul apa yang masyarakat kadang ungkapkan, bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” Kata Agus Sugianto.

Mengamati dan menganalisa kasus tersebut, seorang analis administrasi pertanahan, Ismunahadi angkat bicara.

“Menurut saya kasus ini aneh bin membingungkan. Saya pernah bertemu penyidik yang menangani kasus ini, waktu itu saya katakan untuk jangan coba-coba melakukan penahanan pada ahli waris. Sebab saya tau persis mana bukti kepemilikan yang sah dan mana yang bukan atau palsu. Aneh saja menurut saya untuk mntersangkakan seseorang tanpa penyelidikan mendalam terkait bukti-bukti yang kuat. Saya tantang semua para ahli administrasi pertanahan di Sultra, dan juga Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan agar kita duduk bersama. Undang para pakar administrasi pertanahan ataupun perpanjangan tangan kementerian terkait pertanahan. Jangan lupa undang juga si pelapor dan yang ngaku tanah itu punya dia. Ayo kita adu analisa sesuai fakta administrasi yang ada dan sistem yang benar. Jangan membodohi masyarakat, jangan halalkan segala cara untuk sesuatu yang sebenarnya bukan hak kita. Kami bersama rekan-rekan Pemerhati Kalangan Bawah (PEKA) akan lakukan langkah yang tegas,” Kata Ismunahadi.

Pihak Ismunahadi yang menaruh simpati pada ahli waris terkait kasus ini, akan melakukan langkah-langkah tegas.

“Yang pasti dalam waktu dekat, kami akan ambil langkah tegas dan akan melawan sampai titik akhir. Selama ini dengan bukti-bukti yang kami analisa dan kami miliki serta tau kebenarannya, kami masih simpan. Tapi setelah ini kami pastikan akan melawan sampai titik akhir,” Tegas bang Ismun sapaan akrab Ismunahadi.

Pihak Polda Sultra dalam hal ini penyidik, melalui Humas Polda Sultra menyampaikan, bahwa pihak penyidik kembali melakukan panggilan untuk tersangka sebab masih butuh keterangan tambahan.

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨_𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩_𝘽𝙮 𝙏𝙚𝙖𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *