Galangan Kapal PT. TMN Diduga Beroperasi Tanpa Izin Reklamasi dan AMDAL, Kejari Konsel Mulai Lakukan Pemeriksaan

ππ§ππππ£πππ¬π¨.ππ, ππͺπ‘ππ¬ππ¨π πππ£ππππ§π – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) tengah melakukan pemeriksaan terhadap galangan kapal milik PT. Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) yang berlokasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Konsorsium Lembaga Pemerhati Sulawesi Tenggara (KLP SULTRA) yang menyoroti dugaan aktivitas perusahaan tanpa mengantongi Izin Reklamasi dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Perwakilan KLP SULTRA, Muh. Sulkarnaim alias Iman Pagala, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah masuk ke Kejati Sultra sejak 2 Mei 2025, dan kini dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
> βKami hadir di Kejari Konsel untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti atas dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT. TMN,β ujar Iman usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 23 Juni 2025.

π PT. TMN Diduga Abaikan Regulasi Lingkungan
Meski telah mengantongi Izin Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) sejak 2022, PT. TMN diduga baru memperoleh Izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) pada 2024, yang seharusnya menjadi syarat dasar sebelum memperoleh izin-izin lainnya, termasuk Izin Reklamasi dan AMDAL.
KLP SULTRA menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi
Permen KP No. 25 Tahun 2019 tentang Izin Reklamasi
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH

βοΈ Ancaman Sanksi Berat Jika Terbukti
Jika terbukti melakukan kegiatan usaha tanpa AMDAL dan Izin Reklamasi, PT. TMN dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU PPLH, dengan ancaman:
Penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 3 tahun
Denda minimal Rp1 miliar hingga Rp3 miliar
Selain itu, reklamasi tanpa izin juga dapat dikenai sanksi administratif, pembekuan, bahkan pencabutan izin usaha.
π£ Desakan KLP SULTRA untuk Transparansi
KLP SULTRA mendesak Kejari Konsel untuk bertindak transparan dan memanggil sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan, antara lain:
Pihak Manajemen PT. TMN
Kepala Syahbandar Lapuko / KUPP
Kepala DPMPTSP Konsel
Instansi lainnya yang mengeluarkan atau merekomendasikan perizinan
> βKalau dugaan ini terbukti, bisa dipastikan terjadi kerugian negara. Jangan sampai izin-izin dikeluarkan tanpa syarat yang lengkap,β tegas Iman.
Kejari Konsel kini berada dalam sorotan publik. Masyarakat menunggu keseriusan lembaga hukum dalam menangani pelanggaran lingkungan yang bukan hanya berdampak pada kerusakan ekosistem, tapi juga mencoreng tata kelola hukum dan keadilan sosial.

ππ§ππππ£πππ¬π¨ telah menghubungi pihak Kejari Konsel via whatsapp, untuk dimintai tanggapan terkait perkembangan kasus ini, namun hingga berita ini tayang, pihaknya belum memberikan keterangan.
Sementara pihak PT TMN belum dapat dihubungi oleh ππ§ππππ£πππ¬π¨, pihak Redaksi menerima segala bentuk tanggapan dari pihak terkait melalui kontak Redaksi.
ππ§ππππ£πππ¬π¨_ππ€π£π¨ππ‘
ππ€πͺπ§ππ_πππ ππππππΌ
ππ£ππ€π§π’ππ¨π πππππ π¨π:
ππ‘π₯. 0821 9604 8905
πππ©π§ππππ§π¨ππ’ππͺπ§ππππ£π£ππ¬π¨@ππ’πππ‘.ππ€π’