Uncategorized

Galangan Kapal PT. TMN Diduga Beroperasi Tanpa Izin Reklamasi dan AMDAL, Kejari Konsel Mulai Lakukan Pemeriksaan

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) tengah melakukan pemeriksaan terhadap galangan kapal milik PT. Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) yang berlokasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Konsorsium Lembaga Pemerhati Sulawesi Tenggara (KLP SULTRA) yang menyoroti dugaan aktivitas perusahaan tanpa mengantongi Izin Reklamasi dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).



Perwakilan KLP SULTRA, Muh. Sulkarnaim alias Iman Pagala, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah masuk ke Kejati Sultra sejak 2 Mei 2025, dan kini dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konsel untuk penyelidikan lebih lanjut.

> “Kami hadir di Kejari Konsel untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti atas dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT. TMN,” ujar Iman usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 23 Juni 2025.



🔍 PT. TMN Diduga Abaikan Regulasi Lingkungan

Meski telah mengantongi Izin Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) sejak 2022, PT. TMN diduga baru memperoleh Izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) pada 2024, yang seharusnya menjadi syarat dasar sebelum memperoleh izin-izin lainnya, termasuk Izin Reklamasi dan AMDAL.

KLP SULTRA menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir

Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi

Permen KP No. 25 Tahun 2019 tentang Izin Reklamasi

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH


⚖️ Ancaman Sanksi Berat Jika Terbukti

Jika terbukti melakukan kegiatan usaha tanpa AMDAL dan Izin Reklamasi, PT. TMN dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU PPLH, dengan ancaman:

Penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 3 tahun

Denda minimal Rp1 miliar hingga Rp3 miliar


Selain itu, reklamasi tanpa izin juga dapat dikenai sanksi administratif, pembekuan, bahkan pencabutan izin usaha.


📣 Desakan KLP SULTRA untuk Transparansi

KLP SULTRA mendesak Kejari Konsel untuk bertindak transparan dan memanggil sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan, antara lain:

Pihak Manajemen PT. TMN

Kepala Syahbandar Lapuko / KUPP

Kepala DPMPTSP Konsel

Instansi lainnya yang mengeluarkan atau merekomendasikan perizinan


> “Kalau dugaan ini terbukti, bisa dipastikan terjadi kerugian negara. Jangan sampai izin-izin dikeluarkan tanpa syarat yang lengkap,” tegas Iman.

Kejari Konsel kini berada dalam sorotan publik. Masyarakat menunggu keseriusan lembaga hukum dalam menangani pelanggaran lingkungan yang bukan hanya berdampak pada kerusakan ekosistem, tapi juga mencoreng tata kelola hukum dan keadilan sosial.


𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨 telah menghubungi pihak Kejari Konsel via whatsapp, untuk dimintai tanggapan terkait perkembangan kasus ini, namun hingga berita ini tayang, pihaknya belum memberikan keterangan.

Sementara pihak PT TMN belum dapat dihubungi oleh 𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨, pihak Redaksi menerima segala bentuk tanggapan dari pihak terkait melalui kontak Redaksi.

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨_𝙆𝙤𝙣𝙨𝙚𝙡
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙆𝙇𝙋 𝙎𝙐𝙇𝙏𝙍𝘼

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *