BeritaTNI-POLRI

Agus Mariana Gugat Penetapan Tersangka di Polres Konsel, Tuntut Kesaksian Oknum Karyawan PT. WOM yang Tidak Berdasar


𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Penetapan tersangka terhadap Agus Mariana alias Ana oleh Polres Konawe Selatan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen BPKB milik PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) menuai sorotan tajam dari publik dan kalangan hukum. Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Sulawesi Tenggara, Agus resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Andoolo dengan nomor perkara PN ADL-6847DBF69CC8E.



Rahman Pulani, S.H., selaku kuasa hukum Agus Mariana, menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah secara hukum karena tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Ia menilai penyidik hanya mendasarkan perkara pada kesaksian pelapor dan saksi yang tidak didukung bukti kuat, sementara bukti-bukti yang diajukan pihak terlapor justru diabaikan.

> “Kami menilai proses ini janggal. Penetapan tersangka dilakukan hanya berdasarkan keterangan sepihak, padahal tidak ada bukti penyerahan dokumen resmi antara klien kami dan pihak pelapor,” tegas Rahman saat konferensi pers, Kamis (26/6).

Rahman juga membantah keras keterangan karyawan PT. WIN berinisial JT, yang menyatakan telah menyerahkan dokumen asli BPKB kendaraan kepada Agus Mariana. Menurutnya, kliennya telah diberhentikan dari perusahaan sebelum tanggal yang disebutkan sebagai waktu penyerahan dokumen tersebut.

> “Fakta hukumnya, klien kami tidak lagi menjabat atau bertugas saat disebut menerima dokumen. Tidak ada tanda terima resmi maupun berita acara serah terima kendaraan atau dokumen apapun,” tegasnya.

Tak hanya itu, Rahman turut menyoroti kesaksian oknum karyawan WOM Finance Kendari berinisial ‘UH’, yang menurutnya memberi keterangan tidak konsisten. UH disebut mengakui bahwa ia tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen diduga palsu tersebut dan hanya menerimanya dari pihak ketiga usai melakukan survei lapangan.

> “Bagaimana bisa seseorang menuduh klien kami membuat dokumen, padahal ia sendiri tidak tahu siapa pembuatnya? Ini jelas mengada-ada dan berbahaya secara hukum,” ujar Rahman.

Ia menegaskan pentingnya uji laboratorium forensik terhadap dokumen-dokumen yang menjadi objek perkara. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi secara ilmiah siapa sebenarnya pembuat surat melalui analisis tulisan tangan, tinta, dan elemen digital.

Rahman menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa sesuai Pasal 66 KUHAP, beban pembuktian dalam pidana bukan pada terlapor, namun pada pihak yang menuduh. Ia mendesak agar penyidik bersikap objektif dan tidak tergesa-gesa menetapkan tersangka tanpa landasan bukti yang valid.


Kuasa hukum Agus Mariana, menyampaikan akan menuntut kesaksian oknum karyawan PT. WOM terkait keterangannya mengatakan bahwa ia pastikan ada dokumen yang dipalsukan namun tidak berdasar sebab tanpa melalui proses uji labfor Forensik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Konawe Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Agus Mariana.

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨_𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩_𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *