BeritaDaerahViral

Dirut PT. WIN Dilaporkan Terkait Tindak Pidana Pelanggaran UU Ketenagakerjaan: Kapolres Konsel Diminta Tindak Tegas Pengusaha Tanpa Tebang Pilih


π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™£π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), Muh. Nuriman Djalani, dilaporkan ke Polres Konawe Selatan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. Laporan Pengaduan tersebut diajukan oleh Nurlan.,S.H selaku yang diberikan kuasa untuk melaporkan kejadian yang dialami mantan karyawan, Agus Mariana (Ibu Ana), korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Wijaya Inti Nusantara.

Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika korban di-PHK sepihak tanpa menerima pesangon, uang jasa, dan hak-hak lainnya dari PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).


Korban telah berupaya melalui jalur hukum, termasuk mediasi di Disnaker, gugatan perdata di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Pada 9 Juli 2024, Pengadilan PHI/PN Kendari memenangkan Agus Mariana. Namun, PT. Wijaya Inti Nusantara menolak putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 22 Juli 2024.

Mahkamah Agung RI menolak kasasi PT. Wijaya Inti Nusantara pada 26 September 2024. Putusan tersebut menghukum tergugat (PT. WIN) untuk membayar kepada penggugat (Agus Mariana) sebesar Rp 212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah) sebagai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya.


Selanjutnya, melalui Pengadilan Negeri Kendari, pada Januari, beberapa kali dilakukan aanmaning (teguran) kepada PT. Wijaya Inti Nusantara. Namun, hingga hampir setahun kemudian, PT. Wijaya Inti Nusantara tetap menolak membayar hak-hak korban.

Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pekerja, pengusaha, atau pihak lain di luar perusahaan. Ancaman sanksi pidananya berdasarkan KUHP, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan/atau Undang-Undang lainnya, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama.


Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan: β€œBarang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.”

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra), sebagai kuasa dari korban, melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan ke Polres Konawe Selatan.


Nurlan, S.H., kuasa korban, menyatakan, β€œKami melaporkan Direktur Utama PT. WIN karena tidak membayarkan pesangon, uang jasa, dan hak-hak lainnya kepada korban. Laporan ini terkait tindak pidana pelanggaran UU Ketenagakerjaan.”

β€œSesuai putusan Mahkamah Agung, melalui pihak tergugat Direktur Utama PT. WIN terbukti melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dihukum untuk membayar uang pesangon, uang jasa, dan hak-hak lainnya kepada korban.”

β€œNamun, hingga saat PT. WIN menolak atau tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar hak-hak buruh tersebut.”

β€œMediasi, gugatan perdata, bahkan teguran dari pihak berwenang telah dilakukan hampir setahun, namun PT. WIN tetap menolak membayar hak-hak korban sesuai putusan pengadilan.”

β€œIni adalah upaya terakhir. Jika pengusaha menolak membayar hak buruh, kami mengacu pada ketentuan sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.”

β€œBukti-bukti yang kami ajukan dalam laporan lebih dari dua alat bukti yang sah secara hukum melalui pengadilan, yaitu Surat Pengalaman Kerja Korban, Putusan PHI PN Kendari, dan Putusan Mahkamah Agung RI.”


Kuasa hukum korban meminta Kapolres Konawe Selatan untuk menindak tegas terlapor tanpa tebang pilih. Kewajiban Polri untuk menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Korban merasa diintimidasi oleh perusahaan.

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨_𝙆𝙀𝙩𝙖 π™†π™šπ™£π™™π™–π™§π™ž
π™π™šπ™₯𝙀𝙧𝙩_π˜Ύπ™žπ™©π™žπ™―π™šπ™£ 𝙅𝙀π™ͺπ™§π™£π™–π™‘π™žπ™¨π™’
π™’π™§π™žπ™©π™šπ™§_π™π™žπ™¨π™¬π™–π™£
π™€π™™π™žπ™©π™€π™§_π™Žπ™žπ™§π™–

π™„π™£π™›π™€π™§π™’π™–π™¨π™ž π™π™šπ™™π™–π™ π™¨π™ž:
𝙏𝙑π™₯. 0821 9604 8905
π™ˆπ™žπ™©π™§π™–π™—π™šπ™§π™¨π™–π™’π™–π™ͺπ™§π™–π™žπ™–π™£π™£π™šπ™¬π™¨@π™œπ™’π™–π™žπ™‘.π™˜π™€π™’

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *