BeritaNasional

Tambang Tanpa Izin, Smelter Fiktif? PT Tiran Mineral Terus Dibidik Aktivis Sultra

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙅𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖 – T Tiran Mineral kembali menuai sorotan tajam terkait dugaan sejumlah pelanggaran hukum yang dinilai merugikan negara serta mencederai prinsip tata kelola pertambangan yang baik.

Juru Bicara Komandan, Akbar Rasyid, menuding pembangunan smelter yang diklaim PT Tiran Mineral dengan nilai investasi Rp4,9 triliun patut dicurigai sebagai proyek fiktif. Menurutnya, smelter yang digembar-gemborkan perusahaan hingga kini belum menunjukkan aktivitas nyata sesuai standar industri, dan justru diduga hanya menjadi tameng untuk kepentingan tertentu.


“Pembangunan smelter itu kami nilai fiktif dan tidak transparan. Dana Rp4,9 triliun yang disebut berasal dari uang pribadi Menteri Pertanian Amran Sulaiman harus ditelusuri. Ini bukan sekadar soal bisnis, tapi juga soal etika pejabat publik dan potensi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Akbar dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).


Akbar juga menuding PT Tiran Mineral melakukan penambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), padahal dokumen itu merupakan syarat legalitas utama dalam industri pertambangan sesuai regulasi Kementerian ESDM.


Selain itu, perusahaan yang berada dalam satu grup, PT Tiran Indonesia, disebut menunggak kewajiban pajak ke negara. Menurut Akbar, hal ini menunjukkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban fiskal yang seharusnya menjadi kontribusi nyata bagi negara dan daerah.

“Sudah saatnya Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Penambangan tanpa RKAB adalah pelanggaran hukum. Penunggakan pajak adalah perampasan hak rakyat. Tidak ada alasan untuk membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung tanpa sanksi,” tegasnya.


Akbar juga menyebut aktivitas pertambangan PT Tiran Mineral melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kegiatan pertambangan yang dilakukan di luar kawasan industri yang telah ditetapkan dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ekosistem masyarakat lokal.

Lebih jauh, Akbar menyoroti klaim bahwa pembangunan smelter PT Tiran Mineral yang menelan biaya Rp4,9 triliun dibiayai langsung dari dana pribadi Menteri Pertanian Amran Sulaiman.


“Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius soal potensi konflik kepentingan, asal-usul dana, serta transparansi dan akuntabilitas keuangan pejabat publik. Ini jelas pelanggaran serius, bukan hanya merusak tatanan hukum pertambangan tetapi juga merugikan negara secara langsung,” pungkas Akbar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tiran Mineral dan Amran Sulaiman belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨_𝙅𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩_𝘾𝙞𝙩𝙞𝙯𝙚𝙣 𝙅𝙤𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝙏𝙚𝙖𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *