BeritaTNI-POLRIViral

Fianus Arung: Polres Konsel Mungkin Sedang Tidur, Sampai Lupa Ada Terduga Pelaku Percobaan Perkosaan dan Pembunuhan Masih Bebas Berkeliaran

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙩𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Kritik keras dilontarkan Fianus Arung, Pemerhati Kalangan Bawah (PEKA) terhadap kinerja Polres Konawe Selatan (Konsel) yang dinilai lamban dan tidak profesional dalam menangani kasus dugaan percobaan perkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang perempuan muda yang dilaporkan hampir dua bulan lalu.


Menurut Fianus, yang merupakan dewan pimpinan daerah Sultra, Asosiasi Wartawan Internasional. Hingga saat ini, terduga pelaku belum ditahan dan bahkan masih bebas berkeliaran di lingkungan masyarakat. Kondisi ini memperparah trauma korban, serta memperlihatkan adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum pidana dan hak atas perlindungan korban sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

> “Saya tidak tahu apakah Polres Konsel sedang tidur, atau sedang pura-pura tidak tahu. Tapi yang pasti, ini bentuk pembiaran yang mencolok dan mencederai rasa keadilan. Terduga pelaku kasus percobaan pemerkosaan dan pembunuhan dibiarkan bebas berkeliaran seolah tidak ada rasa urgensi,” tegas Fianus Arung.


📜 Dasar Hukum yang Dilanggar atau Diabaikan:

1. Pasal 184 KUHAP
Alat bukti laporan korban dan saksi sudah cukup membuka ruang penyidikan. Bila bukti permulaan cukup, penyidik wajib menindaklanjuti laporan, bukan membiarkannya berlarut-larut.

2. Pasal 13 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI

> “Kepolisian bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.”
→ Jika pelaporan masyarakat diabaikan dan penanganannya lambat tanpa alasan sah, itu bentuk pengingkaran tugas konstitusional.

3. Pasal 5 dan Pasal 10 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Korban memiliki hak atas perlindungan hukum dan psikologis. Ketika pelaku tidak segera diamankan, korban tetap dalam kondisi terancam dan negara melalui aparat penegak hukum telah gagal memberi rasa aman.

4. Asas Equality Before The Law (UUD 1945 Pasal 28D ayat 1)

> “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
→ Jika polisi cepat menangani laporan perusahaan, tapi lambat menangani laporan rakyat kecil, maka ini diskriminasi hukum yang nyata.


🗣️ “Warga Kecil Harus Menunggu, Yang Punya Kuasa Langsung Diproses”

Sejumlah warga yang pernah mengadu ke Polres Konsel mengungkapkan rasa kecewa yang sama. Salah seorang warga menyatakan bahwa penanganan hukum hanya terasa cepat jika pelapornya adalah pihak yang memiliki uang, jabatan, atau perusahaan besar. Bahkan pelaporan perusahaan yang tampaknya tidak masuk akal, bisa jadikan seseorang tersangka walau buktinya meragukan. Tapi yang nyata ada bukti, malah dibiarkan dengan alasan yang klasik.

> “Kalau perusahaan yang lapor, ibarat lagi makan pun aparat langsung beranjak, gak cuci tangan pun gak apa-apa. Tapi kalau yang lapor itu warga biasa, selalu dibilang ‘tunggu’, ‘masih diproses’, ‘kami masih lidik’. Seringkali itu hanya alasan untuk tidak menindaklanjuti,” ujar warga yang enggan disebut namanya.


⚠️ Masyarakat Berhak Curiga, Ada Apa di Balik Lambannya Penanganan Ini?

Fianus menegaskan, ketidakadilan hukum semacam ini akan terus menjadi luka terbuka di masyarakat jika tidak ada perubahan sikap dalam tubuh kepolisian. Ia mendesak Kapolda Sultra dan Divisi Propam Mabes Polri untuk segera mengevaluasi kinerja Polres Konsel secara menyeluruh.


> “Jangan sampai rakyat menyimpulkan bahwa hukum itu hanya berpihak pada yang punya kuasa. Ini bukan sekadar lambat, ini sudah masuk ranah pengabaian kewajiban. Dan itu bisa dikategorikan pelanggaran etik dan administratif,” pungkasnya.

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨_𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩_𝘾𝙞𝙩𝙞𝙯𝙚𝙣 𝙅𝙤𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢







Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *