Uncategorized

Diduga Produksi di Luar IUP, CV. UNAAHA BAKTI PERSADA Terancam Jerat Pidana Lingkungan dan Pertambangan

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Dugaan pelanggaran berat dalam aktivitas pertambangan kembali mencuat di Konawe Utara. CV. UNAAHA BAKTI PERSADA (UBP), perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) seluas ±160 hektare yang berlokasi di Desa Morombo, kini menjadi sorotan atas indikasi produksi ore nikel di luar wilayah konsesi resminya.


Informasi yang dihimpun dari lapangan mengindikasikan bahwa UBP tetap melakukan kegiatan produksi, meski diduga kandungan ore nikel di dalam IUP-OP tersebut sudah habis. Ironisnya, seorang pengusaha asal Batam yang mengaku sebagai “donatur” UBP justru disebut aktif membeli dan mengekspor ore nikel dari wilayah tersebut. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: dari mana ore tersebut berasal jika IUP-OP UBP diklaim telah habis kandungan nikel?


⚖️ Diduga Langgar Aturan, Produksi Bisa Ilegal

Jika benar produksi dilakukan di luar areal IUP, maka CV. UBP dapat dikategorikan melakukan kegiatan pertambangan ilegal, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu:

> “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”


🕵️‍♂️ Kejagung dan KPK Didesak Turun Tangan

Melihat indikasi kuat adanya praktik ilegal yang terorganisir, berbagai pihak mendesak agar Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur CV. UNAAHA BAKTI PERSADA. Pasalnya, dalam banyak kasus, praktik seperti ini tak jarang melibatkan kolusi antara pemodal dan oknum di lapangan, termasuk dugaan penyalahgunaan dokumen atau manipulasi hasil produksi.

“Kalau IUP-OP-nya sudah habis kandungan, lalu kenapa masih bisa produksi? Siapa yang bertanggung jawab atas ore yang dibawa keluar dari sana? Ini harus dibongkar secara hukum,” ujar salah satu pengamat hukum pertambangan nasional.


🚨 Waspadai Modus Baru: Donatur Berkedok Pemilik Produksi

Fenomena “donatur” yang menguasai atau mengendalikan operasi pertambangan atas nama perusahaan lokal juga patut diwaspadai. Model ini kerap digunakan untuk menghindari tanggung jawab hukum dan mengaburkan aliran hasil tambang. Bila terbukti, hal ini bisa masuk ke dalam persekongkolan jahat untuk menguasai sumber daya alam secara melawan hukum, yang dalam konteks tertentu bisa ditarik ke dalam tindak pidana korupsi atau pencucian uang.


📢 Catatan Kritis

Sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Pengusutan terhadap aktivitas CV. UNAAHA BAKTI PERSADA akan menjadi ujian bagi integritas aparat dan komitmen negara dalam menjaga kedaulatan atas sumber daya alam. Jangan sampai bumi Konawe Utara menjadi korban eksploitasi tanpa kendali, hanya karena ada pembiaran dari mereka yang seharusnya bertindak.

Redaksi siap membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini.

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨_𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩_𝘾𝙞𝙩𝙞𝙯𝙚𝙣 𝙅𝙤𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *