Diduga Produksi Ore Nikel di Luar IPPKH, PT Sumber Bumi Putra Terancam Sanksi Berat

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dalam aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara. PT. Sumber Bumi Putra (SBP), yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Desa Puusuli, disinyalir kuat melakukan kegiatan produksi ore nikel di luar area perizinan, bahkan di luar kawasan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kegiatan tersebut diduga telah melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku dan mencerminkan pembangkangan terang-terangan terhadap regulasi yang mengatur sektor kehutanan dan pertambangan di Indonesia.

DALAM PANDANGAN HUKUM
Tindakan memproduksi ore nikel di luar izin IPPKH merupakan pelanggaran terhadap:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 17 ayat (1) huruf b:
> “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.”
Dengan ancaman sanksi pidana sebagaimana Pasal 89 ayat (1) huruf a: Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109:
> “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (Minerba):
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

DESAK PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. Sumber Bumi Putra. Langkah ini penting tidak hanya untuk menjamin ketaatan terhadap hukum, tetapi juga untuk mengusut potensi keterlibatan praktik mafia tambang yang merusak tata kelola sumber daya nasional.
NEGARA TAK BOLEH KALAH OLEH MAFIA TAMBANG
Segala bentuk eksploitasi sumber daya alam di luar izin yang sah adalah kejahatan lingkungan dan ekonomi. Jika tidak segera ditindak, hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan melemahkan wibawa negara di hadapan korporasi.
Untuk pihak-pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini, dapat menghubungi Redaksi kami.
𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨_𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩_𝘾𝙞𝙩𝙞𝙯𝙚𝙣 𝙅𝙤𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

