BeritaDaerah

Presidium K-4 Desak Polda Sultra Usut Dugaan Korupsi Bibit Tebu Rp6,62 Miliar yang Mandek Setahun

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Presidium KOTAK KATIK KOLAKA KONTROL (K-4) mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk bersikap tegas dan transparan terkait laporan LSM Wahana Rakyat Indonesia (WRI).


Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPL/232/VI/2024/Ditreskrimsus, dilayangkan oleh Ketua LSM WRI, Amir Kaharuddin, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program Pengembangan Bibit Tanaman Tebu Tahun 2015 senilai Rp6.620.000.000 yang bersumber dari APBN. Program yang berlokasi di Desa Anawua, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka tersebut diduga gagal total dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Sudah setahun laporan ini masuk, tapi perkembangan kasusnya tidak jelas. SP2HP pun belum diberikan. Kami minta Polda Sultra tegas menindaklanjuti, karena ini menyangkut uang negara dan hak publik untuk tahu hasil penanganannya,” tegas Presidium K-4.


Laporan WRI yang telah masuk sejak 10 Juni 2024, hanya sekali mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) meski sudah setahun lebih. Hal ini membuat K-4 mempertanyakan kinerja Polda Sultra.

“Kami mendesak Polda Sultra untuk bersikap tegas dan transparan dalam menangani laporan WRI ini. Kami tidak ingin melihat penundaan-penundaan yang tidak jelas,” ujar Presidium K-4.


K-4 akan melanjutkan laporan ini ke Irwasda Polda Sultra dan berharap bahwa dengan melibatkan Irwasda, penanganan laporan WRI dapat menjadi lebih transparan dan efektif.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dari Presidium K-4.


Jika ada pihak yang ingin memberikan tanggapan atau klarifikasi, redaksi membuka ruang untuk memuat pernyataan tersebut secara proporsional.

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨_𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝙈𝙪𝙡𝙮𝙖𝙙𝙞
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *