PT. Akar Mas Internasional Diduga Gunakan Dokumen Terbang untuk Jual Bijih Nikel, Sejumlah Oknum Disebut Terlibat

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Dugaan penjualan bijih nikel secara ilegal kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada PT. Akar Mas Internasional (AMI) yang disebut menjual bijih nikel tanpa mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun, Ketua Konsorsium Pemerhati Pertambangan dan Investasi Sulawesi Tenggara (Konspirasi Sultra), Iman Pagala, mengungkap adanya pengiriman bijih nikel dari IUP PT. AMI yang diduga menggunakan dokumen terbang pada 19 Januari 2025.

Pengiriman tersebut dilakukan dengan memuat bijih nikel ke tongkang BG. Ellen di Jetty PT. Putra Mekongga Sejahtera (PMS) untuk dikirim ke salah satu smelter nikel. Material itu disebut milik seseorang berinisial HB.
“Jika dugaan kami benar, Direktur Utama PT. AMI dan pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Iman Pagala.

Iman menyatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut. “Minggu depan kami akan mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk melakukan aksi demonstrasi sekaligus pelaporan resmi terkait data yang kami miliki,” ujarnya.
Dugaan praktik dokumen terbang dalam perdagangan bijih nikel bukanlah hal baru di Sulawesi Tenggara. Modus ini kerap melibatkan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap jalur distribusi dan perizinan, sehingga pengiriman ilegal dapat berjalan mulus.

Jika ada pihak yang ingin memberikan tanggapan terkait berita ini, silahkan hubungi kontak Redaksi kami untuk hak jawab.
𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨_𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩_𝘾𝙞𝙩𝙞𝙯𝙚𝙣 𝙅𝙤𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ 𝙈𝙪𝙝𝙖𝙞𝙢𝙞𝙣
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
