TNI-POLRIViral

Aceng Syamsul Hadie:Kapolres Sumedang Harus Minta Maaf Atas Ucapan Ngawur Tentang Legalitas Wartawan dan Perusahaan Pers.


𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙅𝙖𝙬𝙖 𝘽𝙖𝙧𝙖𝙩 – Viral video Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat konfrensi Pers peristiwa penangkapan 5 (lima) oknum wartawan kasus diduga pemerasan terhadap Kepala Desa di kecamatan Cisarua, dikatakan ‘Tindak pindana pemerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku wartawan tapi tidak terdaftar di Dewan Pers’, narasi ini mengudang reaksi keras dari sebagian besar kalangan insan pers merasa tersinggung dan marah atas ucapan tersebut, seakan ada kesan bahwa wartawan yang tidak terdaftar di dewan pers itu ilegal, bodrex dan abal-abal.



“Sebaiknya Kapolres meminta maaf kepada insan pers nasional atas ucapan dan narasi yang ngawur itu dan kami meminta klarifikasi”, kecam Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) saat ditanya sikap terhadap narasi Kapolres yang viral di video itu.

“Kami tidak mempermasalahkan penangkapan oknum wartawan itu karena telah melakukan tindak pidana, tapi yang kami permasalahkan adalah narasi tentang legalitas wartawan dan perusahaan pers, kami meminta klarifikasi narasi itu, dikhawatirkan Kapolres AKBP Joko Dwi Harsono sengaja menerangkan bahwa wartawan yang tidak terdaftar di dewan pers adalah ilegal, kalau seperti itu betapa dangkal dan ngawur, karena Kapolres selaku APH seharusnya lebih memahami UU Pers No. 40 Tahun 1999”, tegas Aceng Syamsul Hadie.


Aceng menerangkan bahwa didalam UU Pers tersebut TIDAK ada kewajiban baik wartawan, perusahaan pers maupun organisasi wartawan untuk mendaftar ke dewan pers, justru sebaliknya bahwa dewan pers yang mempunyai tugas untuk mendata, sesuai amanat UU Pers No 40/1999 Pasal 15 ayat 2 huruf g bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers BUKAN perusahaan pers yang mendaftar.



Sebagai gambaran, Dr. Ninik Rahayu mantan ketua dewan pers menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Ninik mengatakan dengan tegas bahwa setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. (dikutip dari prolinknews 04/04/2024).


“Jadi kami menghimbau kepada para pejabat dan semua Aparat Penegak Hukum dimana saja untuk memahami betul UU Pers, sehingga tidak salah menafsirkan Undang-undang tersebut sehingga tidak salah pula baik dalam ucapan maupun langkah untuk mengambil keputusan khususnya yang menyangkut eksistensi wartawan, agar tidak menjadi blunder”, pungkasnya.[]

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨_𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩_𝘾𝙞𝙩𝙞𝙯𝙚𝙣 𝙅𝙤𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *