Ada Pengancam, Pembungkaman, Kriminalisasi hingga Teror Dalam Rekam Jejak Kasus Jurnalis “Ir” di Kendari

UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Matinya keadilan dan ampuhnya kekuatan uang serta angkuhnya kekuasaan. Membuat sejumlah kejanggalan kasus IR, perlu diungkit lagi. Hal ni membuat awak media UNews, ingin tau kronologis jelas dari kemalangan yang menimpa IR, pada 2022 lalu.

“Banyak pertimbangan sebelum saya menceritakan semua ini, beberapa rekan Jurnalis kembali menguatkan langkah saya untuk kembali menjadi pewarta. Beberapa tawaran juga datang untuk kembali membuka kasus dan membuat resume kasus. Setelah banyak pertimbangan, saya mulai kembali mengingat rekam jejak kasus yang menimpa Saya, dan tidak lain tujuannya saya menceritakan kisah ini adalah untuk pembelajaran saya pribadi secara khusus, maupun pewarta lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnyatugasnya,” Irfan mengungkapkan saat ditemui.

“Sebelumnya” Lanjut IR, “pada 17 November 2022 saya kembali menghirup udara bebas didepan Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari setelah mendapatkan Asimilasi Rumah dari Rutan Kelas II A Kendari, usai menjalani penahanan sejak 19 Mei 2022 di Rutan Polda Sultra hingga di Rutan Kelas II A Kendari.

Kemudian saya Kembali merangkum ingatan dan melihat berkas-berkas terdahulu terkait perjalanan kasus yang menimpa saya. Catatan dalam perjalanan kasus ini, saya ditemani rekan Saya Luthfi Badiul Oktaviya yang hampir sama juga mendapatkan dugaan pengancaman. Berikut resume perjalanan Dugaan Pengancaman, Pembungkaman, Kriminalisasi, hingga Berujung Jeruji Besi: 22 Oktober 2021Awalnya saya menerima Press release dari Lembaga yang berdemonstrasi di Mabes Polri terkait dugaan ilegal mining PT. MD, lalu saya mengkonfirmasi ke beberapa pihak berwenang untuk meminta tanggapannya. Hingga ke pihak terkait pun saya minta tanggapannya. Tapi AT tak memberikan tanggapannya hanya mengirim emoticon jempol. Hingga di waktu berikutnya juga, ia tidak memberikan respon hingga nomor saya diblokir.
26 Oktober 2021, Jawaban dari beberapa lembaga berwenang mulai saya dapati, dan sebelumnya pihak kantor saya mengarahkan untuk menunggu tanggapan dari pihak terkait. Lalu berita diterbitkan di hari itu juga setelah data terkumpul, dengan judul “Diduga Lakukan Sejumlah Pelanggaran Hukum, PT. MD diadukan ke Mabes Polri” Setelah itu, malam nya saya mendengar kabar dari teman bahwa saya sedang dicari oleh beberapa preman yang diduga berkaitan dengan PT. MD dan AT.

27 Oktober 2021 Saya menindaklanjuti berita kemarin dengan keterangan tambahan dari pihak berwenang dan saya menindaklanjuti perkembangan kasus pembacokan. Diduga berkaitan dengan PT. MD dan AT.Usai mengumpulkan data, beritapun saya diterbitkan dengan judul “Rekam Jejak Sorotan Publik Hingga Kasus Pembacokan yang Berkaitan dengan Dugaan Ilegal Mining PT. Masempo Dalle”
Selang beberapa waktu, berita saya terbitkan dan posisi saya sedang membagikan berita, ada nomor baru yang saya tidak kenali, mengirimkan pesan bernada ancaman. Ada beberapa orang dan salah satu nya merupakan Ketua Ormas, yang meminta bertemu dan meminta saya untuk berhenti memberitakan PT. MD dan AT. Malam kisaran pukul 10.00, saya bertemu dengan Ketua AJI Kendari Rosniwanty, Sekum AJI Kendari dan seorang Anggota AJI. Mereka mengarahkan untuk sebaiknya sementara waktu mencari tempat aman dan pihaknya akan mendiskusikan serta menindaklanjuti terkait kasus yang menimpa saya. 28 Oktober 2021Saya mengambil sudut pandang yang berbeda lagi dengan mengumpulkan data dan hasil pantauan saya yang berkaitan dengan upaya pembungkaman dan teror yang diduga kerap dilakukan oleh PT MD dan AT.
Setelah data terkumpul, berita saya terbit dengan judul “Rekam Jejak Upaya Pembungkaman dan Teror yang Diduga Kerap Dilakukan PT MD dan AT.” Pasca berita tersebut salah satu oknum aktivis di Kendari meminta bertemu untuk meminta saya berhenti memberitakan PT. MD dan AT. Selang beberapa waktu salah satu Ketua Ormas lokal menelpon dengan tekanan untuk meminta bertemu dan membahas sesuatu hal yang sifatnya penting. Kisaran pukul 8 malam saya masuk kembali di Kota Kendari. Setelah sebelumnya mengamankan diri di luar Kota Kendari. Kisaran pukul 3 pagi, saya bangun dan hendak keluar mencari makan dan pulang ke rumah. Namun belum sampai di tujuan, saya tiba-tiba dipalang oleh Orang Tak Dikenal di perempatan Pasar Baru. Pas depan Toko Kredit Simpatik bypass.Tidak sampai di situ saja OTK yang menggunakan mobil minibus Toyota Rush berwarna silver keabu-abuan mengikuti hingga di Perempatan Wua-wua. Namun mereka tidak berhasil mengikuti saya, saya mengecoh mereka dengan masuk di lorong-lorong kecil di Kelurahan Anaiwoi.
28 sampai dengan 3 November 2021 Terkait peristiwa tersebut saya didampingi Kantor Hukum Dr. Arifai dan beberapa pengurus AJI Kendari mengadukan dugaan Tindak Pidana Pengancaman pada Ditreskrimum Polda Sultra. 2 November 2021 Kami kembali menerbitkan berita terkait PT. MD dan AT soal dugaan kasus yang sementara berproses di Kejati Sultra. Saat itu saya menulis berdasarkan data yang berhasil kami himpun dari bukti Surat dari Kejati Sultra yang menerangkan meminta beberapa pihak untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran hukum kegiatan pertambangan PT. KPI dan Askon yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH yang terletak di Desa Lameruru dan Desa Matarape Kecamatan Langgikima dengan catatan membawa dokumen perusahaan PT. KPI, Askon, PT. ATK, dan PT. MD. Selain itu Asintel Kejati Sultra Noer Adi pada saat itu telah memeriksa beberapa pihak dan saat itu kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Dalam data yang kami himpun juga saya mengambil data dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 359/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 Tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan. Menerangkan Bahwa PT. MD melakukan kegiatan pada lokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 52,34 Hektar Are dan mesti mengikuti skema penyelesaian UU Cipta Kerja pada pasal 110 B dan berdasarkan data di MODI ESDM AT adalah salah satu penanggungjawab Perusahaan.
3 November 2021Terdengar kabar saya diadukan terkait dugaan pencemaran nama baik soal berita yang saya terbitkan di media online terkini.id, timurterkini.com dan Sultraraya.com. Hal ini juga dikuatkan dengan panggilan undangan klarifikasi yang ditujukan kepada saya pada tanggal 13 Desember 2021 dari Ditreskrimsus Polda Sultra Subdit V.11 November 2021Media Siber Sultraraya.com diadukan ke Dewan Pers oleh AT hingga berproses dan menghasilkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 3/PPR-DP/II/2022 pada tanggal 7 Februari 2022.
Berdasarkan poin Rekomendasi dalam PPR tersebut kami sudah berusaha meminta hak jawab ke yang bersangkutan baik secara komunikasi telepon dan surat menyurat namun tak mendapatkan tanggapan.13 Desember 2021 Saya mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Sultra terkait Aduan AT soal dugaan pencemaran nama baik14 Desember 2021 hingga 17 November 2022, Ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam perjalanan kasusku: -Adanya Lembaga yang berdemonstrasi dan mencap saya sebagai oknum Jurnalis ataupun wartawan abal-abal. Beberapa media online yang memberitakan bahkan menyebut nama jelas saya, dan diduga menghakimi saya sebagai Jurnalis ataupun wartawan abal-abal.-Ada beberapa oknum wartawan yang mengkick saya dari group WhatsApp Media Wartawan seakan diduga ingin mengebiri identitas saya sebagai wartawan.-Bahkan beberapa kali saya mendapatkan provokasi dari beberapa oknum wartawan hingga dugaan upaya pengeroyokan.-Dalam perjalanan kasus saya juga beberapa kali menanyakan ke pihak penyidik, apakah AT langsung mengadukan hal tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik karena berdasarkan beberapa media online pihaknya menampik bahwa pada tanggal 2 November 2021 Ia sedang berada di Bali dan pada tanggal 3 November 2021 Ia langsung mengadukan hal tersebut. Selain itu dari keterangan beberapa media Ia mengadukan hal tersebut melalui kuasa hukumnya.- Sementara itu menurut UU ITE pengaduan terkait pencemaran nama baik tak bisa diwakili melainkan mesti yang bersangkutan secara langsung untuk mengadukannya.- Ada oknum wartawan “R” yang menyebarkan foto penahanan saya di salah satu group WhatsApp-Selain itu pada tahapan persidangan yang bersangkutan tak pernah menghadiri panggilan sebagai saksi pelapor hingga saat itu JPU yang membacakan BAP nya.-Dan pada proses sidang, saudari Luthfi Badiul Oktaviya yang menemani saya proses sidang usai mengikuti proses sidang mendapatkan teror orang tak dikenal (OTK) di kediamannya. Tempat tinggal nya di ketuk-ketuk pintunya dan diteriaki oleh OTK.
Saat itu JPU menuntut saya dengan Hukuman Penjara 1 Tahun dan Hakim memvonis saya 7 Bulan atas aduan tersebut.-Namun anehnya saya yang ditahan sejak 19 Mei 2022 saat mau melakukan pengurusan Pembebasan Bersyarat pihak Rutan Kelas II A Kendari menerangkan bahwa saya tercatat baru ditahan sejak 19 Juni 2022.-Selain itu dalam penanganan perkara sengketa Pers Dewan Pers telah membuat MOU dengan Polri dan Kejaksaan.” Tutup IR, setelah bercerita panjang lebar.