BeritaDaerahTNI-POLRIViral

Bantahan PT. WIN Tidak Berdasarkan Fakta Hukum, Tidak Membayar Hak Buruh Termasuk Penindasan : Laporan PT. WIN di Polres Konsel dan Putusan Pengadilan Adalah Dua Hal Berbeda

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Persoalan penindasan terhadap buruh perempuan, Ibu Agus Mariana (Ana), terus bergulir. Berdasarkan fakta dan bukti, PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) telah terbukti melanggar hukum ketenagakerjaan dan dihukum untuk membayar secara tunai hak-hak Ibu Agus Mariana.


PT. Wijaya Inti Nusantara telah terbukti melanggar hukum ketenagakerjaan Republik Indonesia berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi tanggal 9 Juli 2024, dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1070 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tanggal 26 September 2024.

Bahkan pada Januari 2025, Pengadilan Negeri Kendari telah beberapa kali melakukan aanmaning (teguran) kepada PT. Wijaya Inti Nusantara, namun perusahaan tetap menolak membayar hak-hak Ibu Agus Mariana.


Manajemen PT. WIN melalui HRD-nya, saudara Junaedi, memberikan bantahan melalui beberapa media online terkait tuduhan penindasan buruh perempuan yang disampaikan oleh Ketua Umum LSM Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra).

Bantahan manajemen PT. WIN dianggap sepihak dan tidak berdasarkan bukti serta fakta hukum.Junaedi kembali menceritakan kronologi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ibu Agus Mariana, sementara putusan pengadilan telah menyatakan PT. Wijaya Inti Nusantara terbukti melanggar hukum ketenagakerjaan dan dihukum membayar hak-hak Ibu Agus Mariana secara tunai, bukan dengan barang atau barter kendaraan seperti yang diklaim PT. WIN.


Dalam bantahannya melalui beberapa media online, Junaedi menuduh Ibu Agus Mariana melakukan penggelapan kendaraan kantor. Tuduhan ini dianggap fitnah karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Ibu Agus Mariana bersalah.

Ketua Umum LSM LPMT Sultra, selaku kuasa pelapor terkait pelanggaran ketenagakerjaan, menyatakan, “Manajemen PT. WIN terus melakukan pembenaran sepihak dan pembohongan publik untuk menghindari sorotan terkait hak-hak buruh yang belum dibayarkan.”


“HRD PT. WIN, Junaedi, telah melampaui kewenangan pengadilan karena kasus ini masih berproses di Polres Konawe Selatan dan belum terbukti adanya pelanggaran hukum.”

Perkara dugaan penggelapan kendaraan yang dilaporkan PT. Wijaya Inti Nusantara ke Polres Konawe Selatan adalah perkara berbeda, dengan pasal dan proses hukum yang berbeda pula.

“PT. WIN telah divonis melanggar hukum ketenagakerjaan setahun lalu, namun tidak mau membayar hak-hak Ibu Agus Mariana,” tegas Ketua Umum LSM LPMT Sultra.

“Sementara laporan PT. WIN terhadap Ibu Agus Mariana masih dalam tahap penyidikan di Polres Konawe Selatan.”

“Mengapa laporan dugaan penggelapan dikaitkan dengan putusan pengadilan terkait hak-hak buruh?”

“Jika alasan menolak membayar hak-hak Ibu Agus Mariana adalah masalah kendaraan, PT. WIN harus menunjukkan bukti bahwa pembayaran pesangon dan mobil diminta untuk ditukar.”


Kami meminta kepada Kapolres Konawe Selatan untuk menindak tegas laporan masyarakat terhadap PT. Wijaya Inti Nusantara. Jangan sampai ada dugaan pembiaran terhadap penindasan buruh oleh korporasi.

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨_𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩_𝘾𝙞𝙩𝙞𝙯𝙚𝙣 𝙅𝙤𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝙇𝙋𝙈𝙏 𝙎𝙪𝙡𝙩𝙧𝙖 𝙏𝙚𝙖𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *