Bawa Sabu Dari Medan Seberat 2 Kg HB di Amankan Tim Satresnarkoba Polres Kolaka

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Berawal dari informasi yang diterima oleh Polres Kolaka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP SULTRA) tim Satresnarkoba berhasil mengamankan HB bersama barang bukti berupa sabu seberat 2 Kg asal Medan Provinsi Sumatera Utara.

Upaya HB membawa sabu seberat 2 Kg dengan susah payah dari Medan ke Sulawesi Tenggara cukup mulus, hingga pada akhirnya tim Satresnarkoba Polres Kolaka yang mendapatkan informasi perihal adanya seseorang yang membawa masuk narkotika jenis sabu ke Sultra, kemudian segera bertindak mencari serta mengamankan pelaku.

Kronologis berawal ketika HB dimintai tolong oleh Mr X untuk mengambil paket yakni sabu yang berada di Kota Medan. HB yang di iming-iming imbalan sebesar 100 Juta menyetujuinya kemudian berangkat dari Bandara Haluoleo Sulawesi Tenggara menuju Kota Medan untuk mengambil paket sabu tersebut. Setelah paket sabu seberat 2 Kg berada di tangan HB, ia kemudian berangkat ke Jakarta menggunakan jalur laut. Setibanya di Jakarta, HB melanjutkan perjalanan menggunakan jalur darat menuju ke Surabaya. Setelah tiba di Surabaya, HB melanjutkan perjalanannya menuju Kota Makassar Sulawesi Selatan dengan menggunakan jalur laut. Merasa perjalanannya lancar, HN lalu menggunakan mobil penumpang dan mengarah ke Sulawesi Tenggara di Kota Kolaka.

Pihak BNNP telah mencium keberadaan HB dan segera mempersiapkan penangkapan ditempat tujuan HB berikutnya yakni di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Diduga HB menyadari telah menjadi target, ia lalu meninggalkan 2 paket sabu, masing-masing paket seberat 100 g total 200 g. ia juga membuang HP miliknya dan meninggalkan mobil yang digunakannya di lokasi hutan Desa Rante Limbong.
Tim BNNP kemudian menghubungi pihak Polres Kolaka. Berdasarkan foto dan video rekaman pelaku yang diberikan oleh tim BNNP kepada pihak Polres Kolaka, kemudian dilakukan penyelidikan selama 2 hari untuk menemukan keberadaan HB. HB kemudian terdeteksi berada di rumah mertuanya di wilayah Kota Kolaka, Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka. Tim kemudian mengamankan HB dan dilakukan pemeriksaan. HB mengakui perbuatannya membawa narkotika jenis sabu seberat 2 Kg yang ia sembunyikan di dua tempat terpisah yakni di hutan Desa Rante Limbong sebanyak 200 g dan di rumah makan Desa Lana, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka sebanyak 1.800 g jadi total 2.000 g atau 2 Kg.

Disaksikan oleh Kepala Desa Lana, Polisi amankan barang bukti yang disembunyikan HB di rumah makan. Tersangka HB dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 𝙆𝙤𝙡𝙖𝙠𝙖 – 𝙈𝙪𝙡𝙮𝙖𝙙𝙞
