Berbuntut Hukum, Kadis Perhubungan Konawe Utara Dilaporkan KOPTAN KONUT ke Polda Sultra
ππ§ππππ£πππ¬π¨.ππ, ππͺπ‘ππ¬ππ¨π πππ£ππππ§π – Konsorsium Pengusaha Tambang Nikel Konawe Utara (KOPTAN KONUT) merupakan sebuah organisasi pengusaha lokal, yang lahir di tengah-tengah perjuangan masyarakat lingkar tambang Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, dengan tujuan mengawal Investasi PT. Antam Tbk di Konawe Utara, pasca pemberhentian paksa aktivitas kontraktor eks 11 IUP di WIUP PT. Antam Tbk Kabupaten Konawe Utara, oleh Mabes Polri pada 18 Oktober 2021, dan KOPTAN KONUT turut mengawal masuk nya kembali PT. Antam Tbk berinvestasi di Konawe Utara. Rabu, 24 Juli 2024
Berjalannya kembali aktivitas pertambangan PT. Antam Tbk tahun 2022 hingga awal tahun 2023 sempat menghidupkan kembali harapan bagi para pengusaha lokal. Namun aktivitas tersebut hanya berlangsung sesaat. Aktivitas PT.Antam,Tbk Blok Mandiodo kembali di tutup oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) dengan adanya isu permasalahan pada waktu itu.
Hingga saat ini, KOPTAN KONUT masih tetap terus Eksis berjuang demi kemaslahatan masyarakat lingkar tambang, sampai PT. Antam Tbk kembali beroperasi untuk mewujudkan harapan pemberdayaan para pengusaha lokal.
Menurut KOPTAN KONUT, hari ini pihaknya tengah berjuang untuk mewujudkan pemberdayaan atas pemanfaatan lahan-lahan masyarakat sebagai akses jalan hauling PT. BNN dan PT. SBP di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo. Pasal nya Pemda Konut dan Dishub Kabupaten Konawe Utara, telah mengeluarkan SK.199 dan rekomendasi pada pokok nya, memberikan keleluasaan perusahaan menggunakan jalan Hauling yang berada di wilayah IUP PT. Antam Tbk Blok Mandiodo, yang mana telah di naikan statusnya menjadi jalan Kabupaten. Sepengetahuan KOPTAN Konut, jika telah berubah status menjadi jalan kabupaten, maka wajib hukum nya lahan-lahan masyarakat untuk dibebaskan oleh pemda Konawe Utara, khususnya mengenai jalan.
Informasi diperoleh ππππ¬π¨, Melalui kuasa yang telah diterimanya, KOPTAN KONUT konsisten memperjuangkan lahan yang telah menjadi hak milik klien nya, kurang lebih 103 ha di Blok Mandiodo Wilayah IUP PT. Antam Tbk, tanpa terkecuali, dalam hal mengenai jalan yang di gunakan oleh PT. BNN dan PT. SBP sebagai jalan hauling.
KOPTAN Konut mengungkapkan, bahwa beberapa pekan lalu pihaknya telah memasang plang informasi di area jalan yang berada di wilayah kuasannya, akan tetapi plang tersebut di rusak oleh pegawai Dinas Perhubungan, yang diduga kuat diperintahkan oleh kadis nya.
“Jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan, mestinya Dinas Perhubungan tidak berhak merusak plang Informasi yang di pasang oleh KOPTAN KONUT di jalan hauling yang belum dibebaskan, apalagi area APL.
Menurut perintah undang-undang sangat jelas, bahwa hak masyarakat selaku pemilk lahan wajib diberikan serta mendapat ganti rugi atas pemanfaatan jalan tersebut.
Lebih lanjut lagi, merujuk pada undang undang Nomor 1 tahun 2023 Pasal 521 bahwa tentang larangan untuk melakukan pengrusakan yang kemudian diancam pidana bagi pelaku pengrusakan,” Kata Ketua KOPTAN Konut.
Ketua KOPTAN KONUT Rahmat Mustafa yang juga pengurus Dewan Pimpinan Cabang Relawan KIPRA INDONESIA (KITA PRABOWO) Kabupaten Konawe Utara, akan menempuh jalur hukum melaporkan tindakan kesewenang wenangan Pegawai Dishub Kabupaten Konawe Utara di Mapolda Sultra.
Sementara itu, untuk mengonfirmasi permasalahan tersebut, pihak KOPTAN KONUT dan juga ππππ¬π¨ telah berupaya menghubungi pihak Dinas Perhubungan Konut, namun hingga berita ini tayang, pihak Dishub enggan merespon.
ππππ¬π¨ – ππ€π£ππ¬π ππ©ππ§π