BeritaDaerah

Berstatus Tersangka, Gerbang Kota Mendesak Polda Sultra Tangkap Oknum Kepala Desa Bangun Jaya

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Sikap aparat penegak hukum (APH) yang terkesan membiarkan oknum Kepala Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konsel, berkeliaran bebas seakan tak tersentuh hukum, menuai sorotan banyak pihak. Pasalnya, oknum tersebut telah berstatus tersangka dalam kasus pembukaan lahan kawasan konservasi.


Hal ini mendorong aliansi masyarakat Desa Bangun Jaya bersama Gerbang Kota melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra beberapa waktu lalu. Mereka mendesak pihak kepolisian segera menahan oknum kepala desa tersebut.


Salah satu penyidik yang menemui massa aksi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan, status Kepala Desa Bangun Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pihak kepolisian sudah beberapa kali melayangkan panggilan resmi, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.


Kondisi ini membuat banyak pihak mempertanyakan keseriusan dan profesionalitas aparat penegak hukum. Dalam keterangan persnya, Sekjen Gerbang Kota, Abdi Wira, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Ditkrimsus Polda Sultra yang dinilai tidak serius menangani perkara ini.

“Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, akan muncul asumsi negatif masyarakat terhadap kinerja kepolisian ke depan. Lebih jauh, situasi ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal di Desa Bangun Jaya, sehingga masyarakat yang akan menjadi korban apabila tidak segera diatensi,” tuturnya.


Sebagaimana diketahui, masyarakat Desa Bangun Jaya sebelumnya sudah beberapa kali melakukan aksi serta melaporkan permasalahan ini ke Polda Sultra dan DPRD Provinsi. Mereka menilai kasus tersebut telah berdampak serius terhadap pelayanan umum desa yang kini tidak berjalan, sehingga kondisi masyarakat semakin memprihatinkan.


Aliansi Gerbang Kota juga menegaskan akan menggelar aksi besar-besaran pada Senin mendatang di DPRD Provinsi dan Mapolda Sultra. Mereka mendesak pihak kepolisian agar dalam waktu 3×24 jam segera melakukan penahanan terhadap oknum kepala desa yang diduga telah banyak menyalahgunakan jabatannya serta memicu konflik horizontal di masyarakat.

𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝙄𝙠𝙗𝙖𝙡 𝘼𝙘𝙤
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *