Berita

BPH Reclassering-RI Meminta Kementerian ATR/BPN Batalkan Sertifikat Nomor 00777,00778,00779

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – Sertifikat nomor 00777 atas nama Haerullah, 00778 atas nama M.Ilyas, dan 00779 atas nama Abd Haris diduga cacat hukum. Sertifikat yang beralamat di Desa Mosiku, Kec Batu Putih diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai cacat hukum karena hal hal sebagai berikut: Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Badan Peserta Hukum untuk Negara dan masyarakat LBH/BPH Reclassering-RI Komwil Sulawesi Tenggara yang dipimpin oleh Agussalim Patunru, bahwa alas hak surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah yang digunakan oleh tiga nama pemohon untuk mendapatkan sertifikat tersebut tidak berlaku dikarenakan telah dikeluarkan surat pembatalan oleh Muh Darwis Muhdar, selaku Kepala Desa Mosiku dan kemudian Badan Pertanahan BPN Kab Kolaka Utara menerbitkan sertifikat tanpa ada pemberitahuan/pengumuman bahwa tanah tersebut bakal disertifikatkan dan juga penerbitan sertifikat tidak ada satupun tanda tangan pemilik tanah dari perbatasan disekelilingnya. Sehingga hal itu dinilai cacat hukum administratif.

Selain itu, sertifikat yang telah diterbitkan tersebut beralamat di desa Mosiku sementara objek titik koordinat berada di desa Lelewawo.
Keterangan yang tercantum di sertifikat adalah lahan perkebunan sementara fakta di lokasi membuktikan bahwa lahan pertambangan.

Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Atas Tanah oleh Kepala Desa Mosiku dilakukan pada tanggal, 18 Maret 2019 sementara penerbitan sertifikat dikeluarkan pada 18 Februari 2022.

Oleh karena itu, ketiga sertifikat tersebut dinilai cacat hukum sehingga Badan Pertanahan Nasional diminta untuk membatalkan kembali tiga nama sertifikat tersebut.

Selain itu tanah yang telah disertifikatkan tersebut diketahui juga ternyata ada rumpun yang meliliki berdasarkan alas hak berupa Surat Keterangan Penguasaan Pisik Atas Tanah (SKPPT) dimana tanah tersebut ada Jetty diatasnya yang dimiliki oleh PT. Kurnia Mining Serources sehingga rumpun tersebut selama ini menerima royalty setiap pengapalan dari perusahaan.

Agussalim Ketua LBH/BPH Reclassering-RI Komwil Sultra telah berkunjung ke Badan Pertanahan Nasional Kab Kolaka Utara pada Jumat, 26 Januari 2024 untuk mempertanyakan apa dasar hukumnya sehingga ketiga sertifikat atas nama Haerullah, M.Ilyas dan Abd Haris bisa diterbitkan, namun Kepala Badan Pertanahan dan Kepala Bidang sengketa tidak berada ditempat, hanya ada beberapa stafnya diruang bagian pengukuran yang menjelaskan bahwa hal itu telah ditangani oleh Kepala Bidang sengketa.

Agusssalim Patunru meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk segera membatalkan ketiga sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN Kab Kolaka Utara yang berada di Desa Mosiku, Kec Batu Putih Kab Kolaka Utara, Prov Sultra karena dinilai cacat hukum dan penerbitannya tidak sesuai prosedur yang diatur, pada peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997 dan peraturan pemerintah, No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

π™π™‰π™šπ™¬π™¨ – 𝙆𝙀𝙑𝙖𝙠𝙖 𝙐𝙩𝙖𝙧𝙖

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *