Viral

Desakan Penetapan Tersangka Dugaan Penjualan Nikel Ilegal di Konawe Selatan: FK-LPK Sultra Minta Kejati Sultra Segera Tindak Tegas


π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – Forum Komunikasi Lembaga Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara (FK-LPK Sultra) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera memeriksa dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penjualan bijih nikel ilegal yang terjadi di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.



Laporan resmi telah disampaikan ke Kejati Sultra pada tanggal 9 Mei 2025 oleh FK-LPK Sultra, yang merupakan gabungan dari Lembaga Abstrak Case Anti Korupsi Sultra (LACAK Sultra) dan Lembaga Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT Sultra). Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak penting, yakni:


Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko (inisial L)

Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) tahun 2022 (inisial FK)

Direktur Utama PT. Gerbang Multi Sejatera (GMS)

Project Manager CV. Nusantara Daya Jaya (NDJ) (inisial MA)



Manipulasi Dokumen dan Dugaan Penyalahgunaan Izin

Berdasarkan hasil temuan lapangan dan bukti yang dihimpun oleh FK-LPK Sultra, bijih nikel diduga dimuat dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. GMS namun kemudian dijual menggunakan dokumen dari PT. WIN. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan izin RKAB, dan potensi kerugian negara yang sangat besar.


Beberapa dokumen yang telah dilampirkan ke penyidik antara lain:

Draft pemuatan kapal

Daftar penjualan bijih nikel

Percakapan WhatsApp antara oknum PT. GMS dan PT. WIN yang memuat instruksi pembuatan jurnal palsu kapal untuk menyamarkan lokasi muat


Pernyataan Sikap FK-LPK Sultra

Pelapor, Nurlan, SH, dalam keterangannya menyatakan:

> β€œKami menyerahkan bukti kuat kepada Kejati Sultra. Kami mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti dengan profesional dan tanpa intervensi. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor tambang.”



Senada dengan itu, Suhardin, Ketua DPW LACAK Sultra, menambahkan:

> β€œPraktik ini bukan hal baru, tetapi sering tidak disentuh hukum karena keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan akses perizinan. Kami minta Kejati Sultra bertindak sebagaimana pada kasus serupa yang pernah diproses di Kolaka.”



Penutup: Harapan untuk Penegakan Hukum yang Bersih

FK-LPK Sultra menegaskan bahwa tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan masyarakat. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku korupsi, baik yang berasal dari kalangan swasta, pejabat, maupun institusi negara.

Sementara itu, pihak-pihak yang bersangkutan hingga saat ini belum memberikan tanggapan apapun. Kendatipun pihak π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨ telah melakukan konfirmasi via WhatsApp.

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨_𝙆𝙀𝙩𝙖 π™†π™šπ™£π™™π™–π™§π™ž
π™π™šπ™₯𝙀𝙧𝙩_π™π™žπ™¨π™¬π™–π™£


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *