Berita

Diduga Gegara Perkara Sepele, PT SCI PHK Karyawan Tanpa Peringatan

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™ π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) tengah melakukan upaya mediasi terkait di PHK nya 6 orang karyawan perusahaan tersebut, buntut dari perkara yang dianggap sepele oleh pihak karyawan.

Ketua Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) Ayub, Bersama Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang Konawe Utara, Aliansi Wartawan Indonesia, Ikbal menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut. Jumat, 1 Desember 2023.

“sangat disayangkan hal itu bisa dilakukan oleh perusahaan yang paham aturan. Atau mungkin perusahaan tersebut tidak paham aturan tentang ketenagakerjaan,” Kata Ayub saat ditemui awak media.

Pihak Serikat Buruh bersama Aliansi Wartawan Indonesia Kolut, akan tetap melakukan upaya mediasi dan membangun komunikasi.

Sementara itu, Sekertaris DPC-AWI Konut Ikbal, hingga hari masih terus berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. Namun hingga berita ini tayang, pihak SCI belum dapat dikonfirmasi perihal pemberhentian 6 orang karyawan.

“Kalau perusahaan yang tidak laksanakan aturan sesuai perundang-undangan, seharusnya mendapatkan sanksi tegas. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Disnakertrans untuk masalah ini,” Kata Ikbal.

Ke 6 orang karyawan yang mendapat PHK sepihak, meminta pendampingan untuk mendapatkan keadilan. Mereka mendatangi Sekretariat AWI dan menceritakan hal ihwal yang mereka alami.

“Hanya masalah sepele pak, bukan dapat teguran malah diberhentikan sepihak. Parahnya sisa gaji kami juga tidak dibayarkan. Kami hanya minta keadilan sesuai aturan yang berlaku,” Kata seorang pekerja.

Menurut Ikbal Aco, jika merujuk pada UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP no 35 tahun 2021 tentang cipta kerja di pasal 18 mengatakan, apabila pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja di tengah masa kontrak atau belum selesai masa kontrak maka perusahaan wajib membayarkan sisa kontrak yang belum selesai.

penanggung jawab operasional (PJO) PT SCI Iwan, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan menejemen perusahaan dan direksi, namun hingga kini belum ada konfirmasi selanjutnya.

π™π™‰π™šπ™¬π™¨-𝙆𝙀𝙣π™ͺ𝙩

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *