Viral

Diduga Kebal Hukum, PT. WIN Langgar Program Jamsostek, Laporan Upah Pekerja Terbukti Dimanipulasi

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan pertambangan nikel di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, terkait ketidakpatuhan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).Β  Perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300 tenaga kerja ini diduga melakukan pelaporan data upah pekerja yang tidak benar atau tidak sesuai.

Temuan menunjukkan bahwa sejak 2018 hingga 2020, PT. WIN tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.Β  Pada 2021-2023, meskipun telah mendaftarkan sekitar 283 pekerja untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), perusahaan diduga melaporkan data upah yang tidak sesuai dengan upah sebenarnya yang diterima pekerja.Β  Hal ini berpotensi mengakibatkan kekurangan pembayaran manfaat JHT bagi para pekerja.

Pada November 2023, beberapa mantan karyawan melaporkan PT. WIN ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari atas dugaan maladministrasi dan penggelapan pajak iuran BPJS Ketenagakerjaan.Β  Meskipun BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif, denda, bahkan rekomendasi “Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T)” Dari Pemerintah Daerah.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, hanya memberikan surat “Pemberitahuan Perhitungan Selisih Iuran JHT” kepada PT.WIN, tertanggal 28 Mei 2025, namun sampai saat ini, PT. WIN belum menunjukkan itikad baik untuk melakukan klarifikasi atau membayar kekurangan iuran tersebut.

Nurlan, SH., mantan karyawan dan pelapor, menyatakan bahwa pelaporan ke Kejati Sultra dilakukan karena ketidakmampuan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari untuk menindak tegas PT. WIN.
Senin,2/6/2025

“Pelaporan ini terkait dugaan maladministrasi dan penggelapan pajak iuran BPJS Ketenagakerjaan akibat pelaporan data yang tidak benar dan ketidakbayaran pajak oleh pemberi kerja terhadap pekerja nya ” tegas nya

Nurlan berharap Kejati Sultra dapat menindak PT. WIN baik secara perdata maupun pidana, mengingat ketidakpatuhan perusahaan merugikan pekerja dan merampas hak-hak mereka” harapnya.

Pihak PT. WIN saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, tidak memberikan respon apapun.

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨_π™†π™šπ™£π™™π™–π™§π™ž




Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *