Uncategorized

Dinilai Gagal Tegakkan Aturan Penerapan K3, Ketua AWI Sultra : Kinerja Kadis Nakertrans Perlu Dievaluasi

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Usai mengunjungi Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara, Bidang Binwasnaker & K3. Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Aliansi Wartawan Indonesia, Sulawesi Tenggara (DPD-AWI-SULTRA) Fianus Arung, mengimbau Disnaker segera mengambil tindakan tegas kepada Perusahaan yang tidak menerapan Sistem Manajemen K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta peraturan pelaksanaannya. Jumat, 15 September 2023.

Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, ratusan karyawan mengalami kecelakaan kerja. Puluhan di antaranya meninggal dunia di lokasi kerja. Korban meninggal rata-rata berada di lokasi kerja area pertambangan.

Salah satu perusahaan yang menarik perhatian adalah PT. Agung Perkasa, yang mana pada dua bulan lalu berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa diarea perusahaan tersebut telah terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ironisnya, pihak Disnakertrans ketika dikonfirmasi, tidak mengetahui jika nama perusahaan tersebut melakukan aktivitas. Kuat dugaan, PT. Agung Perkasa, tidak pernah melaporkan kegiatannya pada Disnakertrans.

“Kami imbau agar Disnakertrans segera menindak tegas PT. Agung Perkasa. Libatkan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas perusahaan tersebut. Terkait kasus meninggalnya karyawan, seharusnya PT. Agung Perkasa sudah kena sanksi pidana. Kami harap Disnakertrans tidak terus-menerus berlindung dibalik pembinaan. Puluhan karyawan sudah menjadi korban kecelakaan kerja. Saatnya Disnakertrans mengambil tindakan tegas. Jika hal ini tidak dilakukan, Kinerja Kadis nya perlu dievaluasi,” Pungkas Ketua AWI Sultra.

Lanjut ia katakan “saya tidak pernah membaca berita adanya perusahaan yang sudah kena sanksi pidana walau sudah berulang-ulang di perusahaan yang sama. Seperti PT. Tiran, PT. Agung, dan yang terbaru pada 15 September 2023 sekira pukul 13.30 ada kecelakaan kerja yang melibatkan Bus PT. Hillcon. Perusahaan memberikan santunan bukan berarti pelanggarannya hilang. Itu tetap harus diberi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” Tutup nya.

AWI Sultra bersama Lidik Krimsus, telah mengagendakan untuk lakukan Unjuk Rasa demi mendesak Disnakertrans segera ambil tindakan tegas pada perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran penerapan K3.

𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *