BeritaDaerah

Dugaan Pelanggaran Proyek APBN Pengendalian Banjir Sungai Konaweha di Desa Muara Sampara, Konawe

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – Proyek strategis nasional senilai Rp16,6 miliar untuk pengendalian banjir Sungai Konaweha bagian hilir yang berlokasi di Desa Muara Sampara, Kabupaten Konawe, kini menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh PT. Tiara Teknik atas kontrak dengan Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari (Kementerian PUPR) ini diduga melanggar sejumlah ketentuan penting dalam pelaksanaan proyek negara. Rabu, 25/6/2025.



🧱 Pelanggaran Fisik dan Administratif yang Terpantau:

1. πŸ“‹ Papan Proyek Tidak Sesuai Ketentuan:

Tidak dipasang di lokasi proyek sebagaimana diwajibkan.

Tidak mencantumkan informasi waktu pelaksanaan mulai dan selesai, padahal itu adalah kewajiban transparansi sesuai Permen PUPR No. 14/2020.

2. ⚠️ Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Diabaikan:

Pekerja tampak tidak menggunakan APD lengkap .

Tidak ditemukan personel K3 bersertifikat di lokasi.

Tidak ada rambu-rambu atau pagar pembatas, melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

3. πŸ” Kualitas Fisik Diragukan:

Proses pembangunan tidak melalui penggalian dasar, hanya menumpuk batu langsung di atas pasir.

Struktur bangunan tidak mencerminkan standar proyek bernilai miliaran, bahkan dinilai β€œtidak berbeda dengan proyek dana desa yang roboh.”


πŸ’¬ Kekhawatiran Warga:

Warga Desa Muara Sampara menyampaikan keresahan. Proyek ini diharapkan menjadi pelindung mereka dari abrasi dan banjir yang sudah merusak lebih dari belasan rumah. Sayangnya, pekerjaan yang tampak ditutupi dan tidak transparan justru menimbulkan kekhawatiran baru akan kegagalan proyek yang fatal.

> β€œKami harap wartawan, LSM, aktivis, bahkan aparat ikut mengawasi. Ini proyek terakhir harapan kami agar tanah dan rumah kami tidak hanyut lagi,” ujar salah seorang warga yang rumahnya sudah terdampak abrasi.



πŸ“’ Tuntutan Masyarakat:

1. Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV diminta mengevaluasi pelaksanaan proyek secara menyeluruh.

2. Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan BPKP didesak turun tangan melakukan audit teknis dan keuangan.

3. KPK dan APH (aparat penegak hukum) diharapkan melakukan pengawasan hukum atas agar tidak terjadi penyimpangan dana APBN.

4. Mendesak hadirnya transparansi dan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.


πŸ“Œ Catatan Tambahan:

Proyek tercatat dengan nomor kontrak HK.02.01/BWS.14.06.2/315/2025, dimulai pada 9 April 2025, dengan nilai Rp 16.627.000.000,00.

Konsultan proyek: CV. Atrium Arsitek Konsultan Perancang.

Dibiayai oleh APBN, dengan durasi kontrak 250 hari kalender (HK).

Pihak pelaksana saat dimintai tanggapan via whatsapp, tidak memberikan respon apapun.


πŸ“ Penutup:

Ketika proyek negara senilai miliaran rupiah justru gagal menjawab kebutuhan dasar masyarakat, maka pengawasan publik menjadi mutlak. Proyek β€œpengendalian banjir” ini jangan sampai justru menjadi β€œpemicu penderitaan” baru. Negara wajib hadir, bukan sekadar membangun, tapi membangun dengan benar dan berpihak pada rakyat.

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨_π™†π™€π™£π™–π™¬π™š
π™‰π™šπ™¬π™¨ π™’π™§π™žπ™©π™šπ™§_ π™π™žπ™¨π™¬π™–π™£
π™π™šπ™₯𝙀𝙧𝙩_π™π™–π™’π™‘π™ž

π™„π™£π™›π™€π™§π™’π™–π™¨π™ž π™π™šπ™™π™–π™ π™¨π™ž:
𝙏𝙑π™₯. 0821 9604 8905
π™ˆπ™žπ™©π™§π™–π™—π™šπ™§π™¨π™–π™’π™–π™ͺπ™§π™–π™žπ™–π™£π™£π™šπ™¬π™¨@π™œπ™’π™–π™žπ™‘.π™˜π™€π™’

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *