BeritaDaerah

Dugaan Pelanggaran Proyek APBN Pengendalian Banjir Sungai Konaweha di Desa Muara Sampara, Konawe

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Proyek strategis nasional senilai Rp16,6 miliar untuk pengendalian banjir Sungai Konaweha bagian hilir yang berlokasi di Desa Muara Sampara, Kabupaten Konawe, kini menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh PT. Tiara Teknik atas kontrak dengan Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari (Kementerian PUPR) ini diduga melanggar sejumlah ketentuan penting dalam pelaksanaan proyek negara. Rabu, 25/6/2025.



🧱 Pelanggaran Fisik dan Administratif yang Terpantau:

1. 📋 Papan Proyek Tidak Sesuai Ketentuan:

Tidak dipasang di lokasi proyek sebagaimana diwajibkan.

Tidak mencantumkan informasi waktu pelaksanaan mulai dan selesai, padahal itu adalah kewajiban transparansi sesuai Permen PUPR No. 14/2020.

2. ⚠️ Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Diabaikan:

Pekerja tampak tidak menggunakan APD lengkap .

Tidak ditemukan personel K3 bersertifikat di lokasi.

Tidak ada rambu-rambu atau pagar pembatas, melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

3. 🔍 Kualitas Fisik Diragukan:

Proses pembangunan tidak melalui penggalian dasar, hanya menumpuk batu langsung di atas pasir.

Struktur bangunan tidak mencerminkan standar proyek bernilai miliaran, bahkan dinilai “tidak berbeda dengan proyek dana desa yang roboh.”


💬 Kekhawatiran Warga:

Warga Desa Muara Sampara menyampaikan keresahan. Proyek ini diharapkan menjadi pelindung mereka dari abrasi dan banjir yang sudah merusak lebih dari belasan rumah. Sayangnya, pekerjaan yang tampak ditutupi dan tidak transparan justru menimbulkan kekhawatiran baru akan kegagalan proyek yang fatal.

> “Kami harap wartawan, LSM, aktivis, bahkan aparat ikut mengawasi. Ini proyek terakhir harapan kami agar tanah dan rumah kami tidak hanyut lagi,” ujar salah seorang warga yang rumahnya sudah terdampak abrasi.



📢 Tuntutan Masyarakat:

1. Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV diminta mengevaluasi pelaksanaan proyek secara menyeluruh.

2. Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan BPKP didesak turun tangan melakukan audit teknis dan keuangan.

3. KPK dan APH (aparat penegak hukum) diharapkan melakukan pengawasan hukum atas agar tidak terjadi penyimpangan dana APBN.

4. Mendesak hadirnya transparansi dan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.


📌 Catatan Tambahan:

Proyek tercatat dengan nomor kontrak HK.02.01/BWS.14.06.2/315/2025, dimulai pada 9 April 2025, dengan nilai Rp 16.627.000.000,00.

Konsultan proyek: CV. Atrium Arsitek Konsultan Perancang.

Dibiayai oleh APBN, dengan durasi kontrak 250 hari kalender (HK).

Pihak pelaksana saat dimintai tanggapan via whatsapp, tidak memberikan respon apapun.


📝 Penutup:

Ketika proyek negara senilai miliaran rupiah justru gagal menjawab kebutuhan dasar masyarakat, maka pengawasan publik menjadi mutlak. Proyek “pengendalian banjir” ini jangan sampai justru menjadi “pemicu penderitaan” baru. Negara wajib hadir, bukan sekadar membangun, tapi membangun dengan benar dan berpihak pada rakyat.

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨_𝙆𝙤𝙣𝙖𝙬𝙚
𝙉𝙚𝙬𝙨 𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ 𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩_𝙍𝙖𝙢𝙡𝙞

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *