Eks Karyawan PT JNP Minta Transparansi Terkait Pembayaran Kompensasi

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Karyawan PT Jaya Nikel Pacific (PT JNP) yang sudah resign/putus kontrak, mendesak agar pihak PT JNP memberikan klarifikasi dan bukti persetujuan pembayaran kompensasi yang menurut pihak perusahaan, semua telah disepakat oleh i karyawan.
Desakan ini disampaikan oleh karyawan PT JNP dan didukung oleh Ketua Serikat Buruh Kabupaten Kolaka.
Eks karyawan bersama karyawan mendesak PT JNP untuk memberikan klarifikasi perihal rincian perhitungan jumlah dana kompensasi, yang mencantumkan nama-nama karyawan yang berhak menerima kompensasi, serta menyerahkan bukti persetujuan semua karyawan yang disampaikan oleh direktur OPS yang katanya telah disepakati dan ditandatangani karyawan.

“Jika PT JNP tidak dapat memenuhi desakan ini dalam waktu 24 jam, maka kami bersama Serikat Buruh akan melakukan aksi demontrasi di kantor PT JNP untuk menuntut hak kami. Kami meminta agar PT JNP segera memberikan klarifikasi tentang nominal yang akan dibayarkan serta rincian perhitungan kontrak 3 tahun, dan nama-nama penerima kompensasi,” Kata salah seorang perwakilan karyawan.
Ketua Serikat Buruh Kabupaten Kolaka, Berthy layuk menegaskan bahwa PT JNP harus menyelesaikan kewajibannya dan meminta pembayaran dilakukan sekaligus. Hal ini mengingat PT JNP telah mengulur-ulur waktu dan menuduh mantan karyawan melakukan perbuatan yang dianggap merusak nama baik mereka.
Atas pernyataan Dir OPS bahwa PT JNP akan membayarkan kompensasi, maka eks karyawan bersama karyawan menuntut agar pernyataan tersebut dibuktikan dengan tindakan nyata. Mereka meminta agar PT JNP segera menyerahkan bukti pembayaran kompensasi yang jelas dan transparan, sehingga karyawan yang berhak, dapat menerima haknya secara adil dan tepat waktu.
Sementara itu upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Dir OPS PT JNP, idhil tidak merespon. Karyawan menilai hal ini menimbulkan keraguan tentang keseriusan PT JNP dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Kami tidak akan diam jika hak kami tidak dipenuhi,” kata Ketua Serikat Buruh Kabupaten Kolaka.
𝙐𝙣𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙤𝙡𝙖𝙠𝙖
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩 – 𝙈𝙪𝙡𝙮𝙖𝙙𝙞
