FAPO Meminta Dinas Terkait Segera Menutup Tambang Batubara PT.Abadi Ogan Cemerlang
UraianNews.id, Sumatera Selatan – Puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat, Pers, LSM dan Ormas yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan tergabung di dalam Forum Aktivis Peduli OKU (FAPO) melakukan aksi unjuk rasa dengan damai dan tertib, Kamis (13/04/2023), di sekitaran Terminal Batu Kuning.
FAPO menyampaikan tuntutannya terhadap dinas terkait agar segera menghentikan semua aktivitas penambangan Batubara yang dilakukan oleh PT. Abadi Ogan Cemerlang (AOC) yang berada di desa Gunung kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
PT. Abadi Ogan Cemerlang (AOC) diduga telah mengangkangi dan melanggar Perda Sumsel serta undang-undang yang berlaku.
Hal tersebut juga di serukan oleh orator (Koorlap) aksi unjuk rasa Forum Aktivis Peduli OKU di depan Aparay Penegak Hukum, yang hadir di depan terminal batu kuning.
Dalam orasinya ketua FAPO Junaidi menegaskan, bahwa aktivitas penambangan Batubara di desa Gunung kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, sudah jelas telah melanggar dan mengangkangi undang-undang serta peraturan Daerah yaitu :
- Undang-undang no 2 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
- Undang-undang no 38 tahun 2004
- Perda Sumsel no 5 tahun 2011 tentang tata cara larangan angkutan Batubara dijalan umum.
Menurut Junaidi penambangan Batubara yang dilakukan PT Abadi Ogan Cemerlang sudah jelas melanggar peraturan yang ada, “Ya, PT. Abadi Ogan Cemerlang adalah transportir, mobil Pengangkut Batubara. Seharusnya mereka menggunakan jalan Khusus, bukan jalan umum seperti yang mereka lakukan selama ini. Hal ini akan berdampak buruk pada jalan yang tidak dapat menahan berat berlebihan. Karena aktivitas ini juga mengakibatkan sering terjadi kemacetan Lalulintas dan kecelakaan”, ungkap Junaidi.
Selain itu, Junaidi juga mengatakan diduga PT. AOC belum mengantongi ijin resmi tambang dari Gubernur Sumsel.
Senada dengan Ketua FAPO, Noven Ketua Himpunan Masyarakat Ogan Komering Ulu (HIMAU) dalam orasinya angkat bicara mengenai persoalan angkutan Batubara yang dilakukan PT Abadi Ogan Cemerlang,
” Kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi apabila dinas terkait terindikasi adanya pembiaran terhadap penambangan dan aktivitas angkutan Batubara yang dilakukan PT. Abadi Ogan Cemerlang, yang diduga telah melanggar peraturan dan Undang-undang yang berlaku, “ujar Noven
Ketua Forum Aktivis Peduli OKU Junaidi kembali mengatakan bahwa keberadaan FAPO akan bersinergi dengan dinas-dinas terkait untuk selalu mengawal dan bekerjasama dengan pemerintah didalam menegakkan undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Di penghujung orasinya Forum Aktivis Peduli OKU mengucapkan terimakasih dan apresisai kepada Polres Ogan Komering Ulu yang telah bekerjasama mengamankan jalannya aksi damai yang dilakukan FAPO.
Dari pantauan UNews, hingga aksi damai berakhir, tidak ada satu orangpun petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang menampakkan batang hidungnya.
“Inilah yang membuat kami bertanya-tanya, ada apa gerangan yang menyebabkan sehingga tidak adanya petugas Dishub berada di lokasi aksi damai ini. Padahal sebelum menemui pihak Polres OKU dan Management PT. AOC, justru Kepala Dishub lah yang terlebih dahulu di jumpai bahkan berdiskusi mengenai PT. AOC”, ungkap Junaidi.
Lanjut Junaidi “Pada awal pertemuan di kantor dishub bersama Kepala Dishub, sempat diungkapkan bahwa Kadishub mendukung apa yang menjadi tujuan dari FAPO bahkan Kadishub OKU Firmansyah memberikan wejangan dan petunjuk untuk mempertanyakan legalitas PT. AOC yang diduga belum sepenuhnya lengkap. Sangat disayangkan sekali. Dinas Perhubungan yang FAPO dukung dalam penegakan hukum malah tidak hadir, ada apa sebenarnya,” Tutup Junaidi.
Dalam orasinya Junaidi dan Irawan menyatakan rasa kecewanya kepada Dishub OKU yang sepertinya tidak bekerja dengan baik, “aksi damai ini kami lakukan masih pada jam dinas atau masih jam kerja ASN dan bukan dihari libur, sehingga kami heran kemana petugas Dishub OKU ini, apakah libur kerja ?., dengan ini kami akan melakukan aksi kembali nantinya hingga PT. AOC mematuhi aturan yang berlaku.
Unews Oku__herry setyanto