Uncategorized

Fenomena Penarikan Kendaraan oleh Pembiayaan, ini Prosedur dan Penjelasan Hukum nya

UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Belakangan ini fenomena penarikan kendaraan tengah menjadi pembicaraan yang ramai di tengah masyarakat. Beberapa kasus malah berujung pengaduan ke Polisi oleh debitur dengan pasal pencurian, bahkan ada yang mengadu terkait pasal pengancaman hingga penganiayaan

Salah satu kasus penarikan kendaraan pernah ditangani oleh seorang pengacara asal Kolaka, Andri Alman Assigaf, S.H, pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat, bahwa ada beberapa orang yang datang menarik paksa kendaraannya.

Andri Alman Assigaf, S.H Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia cabang Kolaka

“waktu itu ada masyarakat yang mengadu perihal kendaraan yang ia cicil dan ditarik paksa oleh pihak pembiayaan. Saya langsung bertindak dong membantu. Langkah awal waktu itu saya membuat pengaduan ke Polisi dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP). Terduga pelaku saat itu, jelas tidak sesuai prosedur dan hukum yang berlaku terkait penarikan kendaraan. Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara. Namun saat ini masalahnya sudah bisa diselesaikan secara damai,” ungkap Andri.

Dikutip dari hukumonline.com, “Dalam perjanjian fidusia setidaknya terdapat dua pihak, yaitu pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat disebut debitor. Pihak kedua, penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia, kreditor.UU Jaminan Fidusia mengatur eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Saat debitur atau pemberi fidusia cidera janji maka eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan eksekutorial oleh penerima fidusia, penjualan benda jaminan atas kekuasaan penerima fidusia, penjualan bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dapat memperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi atau penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dua surat kabar di daerah bersangkutan. UU tersebut juga menyatakan Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan maka batal demi hukum.”

Terkait fenomena ini, pengacara top asal Kota Kendari, Andri Darmawan, S.H., M.H., CL.,CIL.,CRA. pun memberikan tanggapannya saat dihubungi via pesan WhatsApp. Senin, 4 Februari 2023.

Saat ditanyai terkait penarikan kendaraan oleh pihak perusahaan pembiayaan ia menjawab,

Andri Darmawan, S.H., M.H., CL.,CIL.,CRA.

“jangan kasi dong apapun alasannya. Sudah sangat jelas ada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 ,” pungkasnya.

Seperti dikutip dari hukumonline.com, dalam putusan MK tersebut, “yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur. Putusan ini juga menetapkan bahwa objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, penerima dapat langsung mengeksekusi. Namun, saat tidak terdapat kesepakatan maka, pelaksaan eksekusi dapat melalui putusan pengadilan.

Selain UU Jaminan Fidusia, terdapat Peraturan Menteri Keuangan No.130 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Aturan ini menjadi penting karena perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran tersebut paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Ketentuan wajib pendaftaran tersebut juga terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.“Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan,” kutip Pasal 23 POJK 29/2014.

Saat penyitaan juga harus dilengkaapi sertifikat jaminan fidusia serta proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia.

Pengaduan terkait penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan, pernah juga dialami oleh salah satu ketua organisasi Pers di Sultra, Fianus Arung. Ia menuturkan kejadian tersebut dimana ada seorang anak Sekolah Menengah Pertama, tiba-tiba dihadang saat pulang sekolah dan kendaraan nya/motor diambil paksa oleh pihak pembiayaan.

Fianus Arung Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi tenggara

“peristiwa ini akan segera kami adukan pada pihak berwajib. Ga bisa dong pihak pembiayaan seenaknya tarik kendaraan orang. Sudah jelas dalam aturan dan prosedur penarikan kendaraan secara hukum,” Pungkas Fian sapaan akrab nya.

dari penjelasan para praktisi hukum, semoga masyarakat para debitur dan pihak perusahaan para kreditor, sama-sama paham demi untuk menghindari atau melawan hukum.

Laporan: UNews Kendari

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *