FK-LPK Sultra Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Penjualan Nikel Gunakan Dokter : Kejati Sultra Diminta Segera Periksa Owner PT. WIN, Dirut PT. GMS, dan Mantan Kepala Syahbandar Lapuko

Uraiannews.id, Sulawesi Tenggara – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, penjualan nikel secara ilegal atau gunakan Dokumen Terbang (Dokter) di Wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada 9 Mei 2025 oleh Forum Komunikasi Lembaga Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara (FK-LPK Sultra).

Kasus tersebut diduga melibatkan mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko (“L”), Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) inisial “FK” (tahun 2022), Direktur Utama PT. Gerbang Multi Sejatera (GMS), dan Project Manager CV. Nusantara Daya Jaya Nusantara (NDJ) inisial “MA” selaku kontraktor mining di PT. GMS Laonti.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah dilaporkan oleh FK-LPK Sultra, menunjukkan kejadiannya pada tahun 2022, dimana bijih nikel berasal dari lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. GMS, diduga dijual menggunakan dokumen IUP PT. WIN,proses penerbitan dokumen penjuala diduga dimanipulasi sehingga seolah-olah biji nikelnya berasal dan dimuat dari IUP PT. WIN.

Nurlan, SH, selaku perwakilan FK-LPK Sultra menyatakan, “Hari ini kami menyerahkan bukti-bukti tambahan yang baru kami temukan terkait kasus dugaan penjualan nikel secara ilegal atau biasa disebut gunakan dokumen terbang,” Rabu 22/10/2025.
“Bukti tambahan yang kami serahkan adalah bukti penting dalam kasus ini seperti dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan Pemberangkatan Kapal Keagenan, 2 Kapal yang diduga menggunakan dokumen manipulasi atau dokumen terbang.”

“Kami meminta kepada pihak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa para saksi Terlapor dan saksi pendukung agar kasus ini terungkap.”
Dari bukti Percakapan Whatsapp, List Penjualan, berkaitan dan bekesesuaian dengan bukti-bukti penting lainnya seperti Draf Survey, LHV, Surat Agen Kapal, dan SPB, jadi tinggal para saksi yang harus dipanggil dan diperiksa.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara, serta pembayaran pajak ke negara atas pengelolaan Sumber Daya Alam oleh pihak Swasta.

Kasus tersebut diduga telah merugikan negara sekitar puluhan milyar yang diduga diakibatkan oleh penjualan nikel ilegal melalui dokumen yang tidak sesuai aturan tentang Energi Sumber Daya Mineral, khususnya izin persetujuan RKAB produksi dan penjualan bijih nikel.
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝙄𝙮𝙖𝙣
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_FK-LPK
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢