FK-LPK Sultra Soroti Dugaan Keterlibatan PT Carsurin Tbk dalam Penjualan Nikel Ilegal: Dokumen PT WIN, Biji Nikel Diduga Berasal dari PT GMS Laonti

ππ§ππππ£πππ¬π¨.ππ, ππͺπ‘ππ¬ππ¨π πππ£ππππ§π – Polemik terkait dugaan penjualan bijih nikel ilegal kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Forum Komunikasi Lembaga Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara (FK-LPK Sultra) secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada 9 Mei 2025.

Kasus ini ditengarai melibatkan sejumlah pihak dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen (madok), serta pelanggaran perizinan dan perpajakan dalam aktivitas penjualan nikel.

Beberapa nama yang disebut diduga terlibat antara lain:
Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko berinisial βLβ,
Direktur Utama PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) tahun 2022 berinisial βFKβ,
Direktur Utama PT Gerbang Multi Sejatera (GMS),
Project Manager CV. Nusantara Daya Jaya Nusantara (NDJ) berinisial βMAβ sebagai kontraktor mining di PT GMS Laonti,
serta pimpinan perusahaan surveyor PT Carsurin Tbk.
Manipulasi Dokumen dan Dugaan Keterlibatan Surveyor
Menurut hasil investigasi Lembaga Abstrak Case Anti Korupsi (LACAK Sultra) dan Lembaga Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT Sultra) yang tergabung dalam FK-LPK Sultra, praktik ilegal tersebut diduga terjadi pada Oktober 2022.

Bukti-bukti yang dikantongi menunjukkan bahwa bijih nikel yang dijual melalui dokumen PT WIN diduga kuat berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT GMS di wilayah Laonti, Konawe Selatan. Namun, dokumen pengapalan diduga dimanipulasi seolah-olah nikel tersebut berasal dan dimuat secara sah dari lokasi IUP PT GMS.
Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah dugaan keterlibatan PT Carsurin Tbk, sebuah perusahaan surveyor nasional yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip independensi dan profesionalisme. Berdasarkan data yang dihimpun, PT Carsurin Tbk disebut telah menerbitkan dokumen awal berupa Draft Survey dan LHV (Laporan Hasil Verifikasi) yang memuat surat asal barang sebagai syarat administrasi untuk penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB) dari KUPP Kelas III Lapuko.

Peran Strategis Surveyor dalam Proses SPB
Nurlan, SH, mewakili FK-LPK Sultra, menyampaikan bahwa dalam prosedur pelayaran pengangkutan bijih nikel, perusahaan surveyor memainkan peran penting dalam legalitas muatan. Ia menjelaskan, tahapan pengurusan SPB biasanya mencakup:
1. Draft Survey dari surveyor.
2. LHV, yang dilampiri dokumen asal barang dari pemilik.
3. LHV tersebut diserahkan ke perusahaan keagenan kapal.
4. Dokumen digunakan untuk mengurus SPB dari Syahbandar.
5. Setelah verifikasi, SPB diterbitkan.
βDari tahapan ini, terlihat bahwa perusahaan surveyor memiliki peran vital, bahkan sangat menentukan. Jika dari awal dokumennya bermasalah, maka seluruh proses berikutnya menjadi cacat hukum,β tegas Nurlan.
Desakan Pemeriksaan PT Carsurin Tbk
FK-LPK Sultra menilai, apabila PT Carsurin Tbk benar menerbitkan dokumen untuk bijih nikel yang asal-usulnya tidak sah, maka hal ini merupakan bentuk kelalaian berat bahkan indikasi keterlibatan dalam praktik penjualan ilegal. Mereka menegaskan bahwa perusahaan surveyor tidak seharusnya menerbitkan dokumen jika terdapat indikasi pelanggaran hukum terkait asal barang.
βIntegritas dan profesionalisme perusahaan surveyor menjadi taruhan. Jika terbukti bersalah, maka Kejati Sultra harus menindak tegas pihak-pihak terkait, termasuk manajemen PT Carsurin Tbk,β pungkas Nurlan.
ππ§ππππ£πππ¬π¨_ππ€π©π πππ£πππ§π
ππ€πͺπ§ππ_ππ_ππ-πππ