Uncategorized

Gawat! Jika Terbukti Bersalah 5 Oknum Dinas Perkimtan Kendari Otw Bui

UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Perkara perihal sengketa lahan dalam proyek jalan penghubung, jembatan triping dan pertigaan kampus UHO semakin panas. Pasalnya masalah tersebut melibatkan oknum PNS dan saat ini tengah dalam proses hukum di Polda Sultra.

Sebelumnya dikabarkan melalui berita online beberapa waktu lalu, seorang ibu bernama Halima, merasa di Bohongi oleh seorang oknum berinisial R, yang menurut Halima, R adalah penerima kuasa dari pihaknya, untuk mengurus seluruh hal terkait pembayaran pembebasan lahan yang dalam hal ini difasilitasi oleh dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Kendari.

R, diduga telah menerima dana pembebasan lahan milik Halima, yang menurut keterangan Halima, pihaknya belum menerima sepeserpun dari dana itu. Merasa ditipu dengan dokumen yang dipalsukan oleh R, demi memuluskan rencananya menggelapkan uang yang menjadi hak nya, Halima selaku pemilik lahan yang seharusnya menerima dana ganti rugi dari dinas perkimtan, akhirnya membuat pengaduan ke Polda Sultra.

Disebabkan hal inilah sehingga 5 oknum dinas Perkimtan Kota Kendari, akhirnya diperiksa di Polda Sultra. Termasuk diantaranya Bendahara Dinas Perkimtan Kota Kendari.

Mengenai pemeriksaan 5 orang yang diduga turut serta Dalam tindakan penipuan yang dilakukan oleh R, UNews telah melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik, dan dibenarkan, bahwa ada kasus yang dimaksud yang saat ini tengah berproses.

Ipda Saenal Amiruddin, S.Pd. saat memberikan keterangan pada Media. Selasa, 7/2/2023

“Ia benar, ada kasus terkait pembayaran pembebasan lahan yang melibatkan 5 oknum Dinas Perkimtan. Tapi dalam aduan pertama oleh Halima, yang menjadi objek pengaduan adalah tindakan penipuan dan pemalsuan dokumen. Mungkin sebentar lagi, kami akan gelar perkara,” Ipda Saenal Amiruddin, S.Pd. menjelaskan pada UNews. Selasa, 7 Februari 2023.

Mengenai kasus yang melibatkan 5 orang oknum PNS Dinas Perkimtan. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh UNews dengan mendatangi Kantor Dinas Perkimtan Kota Kendari, pada hari Kamis, 9 Februari 2023. Pihak dinas membenarkan ada 5 orang oknum yang tengah terperiksa di Polda Sultra. Yang juga termasuk didalamnya, Bendahara Dinas Perkimtan Kota Kendari.

Saat berdialog bersama awak media, salah seorang dari 5 orang oknum tersebut menyampaikan, jika saat ini mereka tengah mengupayakan jalan damai atau Restorative Justice.

Mengenai Restoratif Justice, seorang praktisi hukum yang ada di Kota Kendari Menyampaikan, bahwa

“Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta. Sedangkan ancaman untuk kasus penipuan jika kita merujuk pada kasus yang di adukan Halima, yakni penipuan dan pemalsuan, maka sepengetahuan saya, tidak ada Restorative Justice. Bisa damai tapi pidana tetap jalan,” pungkas praktisi hukum.

Terkait masalah ini juga, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara, Fianus Arung. Menanggapi sebab ikut melakukan wawancara dengan Pihak Polda Sultra.

Fianus Arung. Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara

“Bukan hanya sekali ini saja AWI Sultra perjuangkan hak warga “kecil”. Kami bersama seluruh anggota Aliansi Wartawan Indonesia, dari pusat hingga daerah, selalu berusaha membantu siapapun warga yang butuh bantuan. Tentu dengan kapasitas kami sebagai pegiat media. Akan kami kawal kasus ini sampai ke 5 oknum dan siapapun yang terlibat, mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” pungkas Fian.

UNews Kendari

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *