Daerah

Gegara Penyerobotan Lahan, Kantor BPN Kolaka Diduduki Massa Aksi

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Aliansi Masyarakat Adat Tolaki Mekongga Mepokoaso, lakukan aksi unjuk rasa menuntut beberapa hal di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka. Selasa, 19 Desember 2023.

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolaki Mekongga Mepokoaso merasa telah dirugikan akibat dari penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Lalonggela, Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka. Informasi yang diterima UNews, kerugian yang dialami warga berkisar ratusan juta rupiah sebab telah banyak tanaman yang rusak.

Pihak BPN Kolaka berjanji untuk membentuk tim guna penyelesaian sengketa lahan, namun hingga kini BPN terkesan ingkar janji. Saat tuntutan disampaikan oleh massa aksi didepan kantor BPN Kolaka, seorang pihak BPN yang diwakili salah satu penjabat struktural laukukan dialog.

“kami sangat mendukung aspirasi yang disampaikan oleh saudara-saudari kita. Pasti akan kami tindaklanjuti sesuai tuntutan massa aksi hari ini,” Kata perwakilan BPN Kolaka.

Sekitar 150 massa yang tergabung didalam Aliansi Masyarakat Tolaki Mekongga Mepokoaso, padati kantor halaman BPN Kolaka. Mereka menyuarakan tuntutan agar Kepala BPN Kolaka segera membentuk tim untuk penyelesaian masalah ini. Hal itu disampaikan warga sebab katanya Kepala BPN Kolaka terkesan acuh dan ingkar janji.

Saat dihubungi oleh UNews terkait permasalahan ini, Kepala BPN Kolaka belum bisa memberi keterangan maupun bertemu awak media sebab dalam kondisi yang kurang sehat.

Kepada UNews, massa aksi menyampaikan agar pemerintah segera merespon apa yang menjadi tuntutan warga terkait sengketa lahan.

“Kalau pihak pemerintah tidak ada tindakan apa-apa untuk merespon kami dalam menyelesaikan permasalahan, maka kami akan menduduki lahan yang memang telah lama kami garap. Dan jangan salahkan kami jika kami menjadi marah sebab kami sudah memberikan ultimatum,” Kata seorang massa aksi.

Warga sempat memblokir jalan masuk kantor BPN sebab merasa tuntutan yang mereka sampaikan tidak direspon. Kepolisian dari Polres Kolaka turun ke lokasi aksi untuk lakukan pengamanan.

Setelah beberapa saat berorasi di depan kantor BPN, massa aksi mengarah ke kantor DPRD Kolaka untuk kembali menyampaikan aspirasi. Setibanya di kantor DPRD, warga yang melakukan aksi diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka.

“Kalau ingin sertifikat itu di tarik hanya ada dua cara yaitu :

  1. Batalkan SK Bupati nomor. 188.45/444/2015 Tentang Penetapan Lokasi Peruntukan Eks Kawasan Hutan Sebagai Areal Pengembangan Ekonomi Strategis, Areal Investasi, Pengembangan Pemukiman dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Tanggetada Kab. Kolaka.
  2. Kalau di cabut itu sertifikat jangan lupa dudukan Sdra Supriadi sebagai yang menentukan hak waris.
    Dan saya sebagai ketua komisi I siap pasang badan buat kalian,” Kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka.

Informasi terakhir yang diperoleh UNews, pihak BPN Kolaka akan membentuk tim dengan melibatkan komisi I DPRD Kolaka.

𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙤𝙡𝙖𝙠𝙖 – 𝙈𝙪𝙡𝙮𝙖𝙙𝙞

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *