GERMAS Sultra Soroti Petinggi RSUD Abunawas Merangkap Jabatan sebagai PPK dan Kabag Keuangan

uraiannews.id, Sulawesi Tenggara – Di tengah hiruk-pikuk isu korupsi yang berembus di instansi pemerintah Kota Kendari, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Indonesia Maju Sultra (GERMAS) turut menyoroti adanya salah satu petinggi RSUD Abunawas Kota Kendari yang menduduki dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Kabag Keuangan dan PPK.

Pada dasarnya, seorang pegawai tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap sebagai Kepala Bagian Keuangan (jabatan struktural/administrasi) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di sebuah instansi pemerintah secara bersamaan. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum GERMAS Sultra, Ikbal Mbalakia, mengungkapkan bahwa rangkap jabatan di sebuah instansi pemerintah sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja optimal. Karena itu, dirinya mendesak Wali Kota Kendari untuk segera mengambil langkah konkret demi menjaga nama dan marwah RSUD Abunawas maupun Pemerintah Kota Kendari.

“Kami mendesak Ibu Wali Kota Kendari untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap salah satu petinggi RSUD. Kalau perlu dimutasi ke tempat lain jika oknum ini masih kekeh merangkap dua jabatan sekaligus, karena aturannya sudah jelas. Saya merasa perlu menyuarakan hal tersebut demi kepentingan RSUD Abunawas itu sendiri,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ikbal Mbalakia menambahkan bahwa jika desakan tersebut tidak diindahkan oleh Pemerintah Kota Kendari, dirinya memastikan akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Kendari dan Inspektorat Kota Kendari agar dapat menutup celah potensi terjadinya korupsi di tengah efisiensi anggaran daerah.

𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_Muh Ilham
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
