GPN 08 Minta Atensi Serius Kapolres Ketapang
ππ§ππππ£πππ¬π¨.ππ, πππ‘ππ’ππ£π©ππ£ π½ππ§ππ© – Perihal perselisihan yang terjadi antara almarhum Tono vs CU Semandang Jaya, pihak ahli waris laporkan CU Semandang Jaya ke Polres Ketapang.
Cerita berawal ketika almarhum Tono meninggal dunia dan masih berstatus sebagai anggota CU Semandang Jaya. Setelah meninggal dunia, hak-hak yang bersangkutan seperti tabungan dan dana lainnya memang dibayarkan oleh CU Semandang Jaya sebagai kewajiban perusahaan. Namun yang menjadi persoalan belakangan adalah, hak-hak almarhum diberikan kepada pihak lain yakni keponakan almarhum. Syarat yang digunakan adalah surat ahli waris. Informasi dihimpun ππππ¬π¨, bahwa si penerima hak-hak almarhum tersebut merupakan kemanakan almarhum, atau lebih jelasnya keponakan tiri dari almarhum Tono. Merujuk pada dilsilah ahli waris, kemanakan almarhum Tono, bukanlah penerima yang sah.
Pada gugatan perdata nomor: 5/Pdt.G/2024/PN KTP, meyatakan bahwa Ibu Domun (74 tahun) yang adalah Ibu kandung almarhum Tono, juga Mulyono, Dewi, Sudianto, Ahong serta Noni, yang merupakan saudara kandung almarhum Tono, merekalah seharusnya menjadi ahli waris penerima hak-hak almarhum Tono yang sah.
Berdasarkan putusan pengadilan negeri ketapang nomor: 5/Pdt.G/2024/PN KTP, nama penerima ahli waris yang mencairkan dana yang menjadi hak dari almarhum Tono di CU Semandang Jaya, bukanlah orang yang tercatat secara administrasi, sebab tidak termasuk golongan ahli waris yang sah.
Persoalan ini ternyata tidak berhenti di gugatan perdata, pihak ahli waris yang sah menurut putusan pengadilan negeri ketapang nomor: 5/Pdt.G/2024/PN KTP, melaporkan CU Semandang Jaya atas pencairan uang almmarhum Tono di CU Semandang Jaya.
“Kami sangat kecewa pada pihak CU Semandang Jaya, kami merasa pihak CU Semandang Jaya, tidak teliti dalam persoalan administrasi. Hal ini terbukti dengan diambilnya hak-hak almarhum Tono oleh oknum yang tidak sah. Kemudian kami menilai bahwa pihak CU Semandang Jaya, tidak beritikad baik, karena sudah tidak mau berkomunikasi dan kordinasi dengan kami,” Kata seorang ahli waris Tono.
Pihak CU Semandang Jaya terkesan menutup diri dan berusaha lari dari tanggungjawab, hal ini terbukti dengan di blokirnya nomor HP para ahli waris dan perwakilan ahli waris. Pihak keluarga almarhum Tono menyampaikan pada ππππ¬π¨, bahwa staf legal CU Semandang Jaya bahkan Maneger CU Semandang Jaya enggan untuk berkomunikasi dengan baik.
Atas dasar itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kalimantan Barat (DPD GPN 08), yang mendampingi Ibu Domun akhirnya melaporkan pihak CU Semandang Jaya. Pihak GPN 08 meminta agar laporan Ibu Domun segera diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum tidak memandang sebelah mata terhadap kasus ini. Jangan karena yang melapor orang kecil, hingga tidak mendapatkan atensi yang serius. Kami minta Kapolres Ketapang segera perintahkan jajarannya untuk segera tuntaskan menangani kasus ini,” Kata Ketua DPD GPN 08
Pihak ahli waris bersama GPN 08 mengharapkan perlakuan adil sebagai warga negara Indonesia, menurutnya pihak kepolisian jangan tebang pilih perlakuan dan pelayanan antara masyarakat kecil dan masyarakat yang memiliki kekuatan, kekuasaan dan atau orang yang memiliki uang.
ππππ¬π¨ – πππ‘πππ§