Berita

Hak Warga Terkatung-katung, DPK LPPN RI: Berikan Hak Masyarakat, Jangan Cuma Janji

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖-Menindak lanjuti berita yang terbit jilid 1 temuan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) khususnya DPK LPPN RI yang ada di kabupaten kolaka, bahwa pemerintah daerah Kabupaten Kolaka telah melanggar ketentuan pembayaran ganti untung lahan masyarakat yang ada di depan pasar baru pomalaa, yang telah diserobot dan di jadikan jalan jalur dua oleh pemerintah daerah yang ada di kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, atau tepatnya  di (baypas). DPK LPN RI bersama warga terdampak akan lakukan aksi turun jalan.

Kurang lebih ada 5 titik lokasi yang merupakan lahan masyarakat bersertifikat, dan sudah di lakukan pengembalian batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kolaka, ternyata batas yang dimaksud diduga masuk dalam penyerobotan lahan. Oleh karena itu pemda Kolaka harus bertanggungjawab akan hal ini.

“Ini jelas jelas melanggar undang-undang tentang penyerobotan lahan dan merupakan tindakan melanggar Hukum,” Ungkap mas gondrong, sapaan akrab ketua DPK-LPPN RI Kolaka.

Dalam kesempatanmya, mas gondrong menjelaskan bahwa pihak pemda sudah sepakat untuk membayar uang ganti untung sesuai yang tertera dalam surat Pernyataan Pihak Pemilik Lahan yang menyatakan bahwa “kami siap menerima keputusan apresial tahun 2023, dan tidak akan berkeberatan kepada pemda terkait Apresial dimaksud secara tertulis yang ditandatangani di atas materai 10.000, akan tetapi keputusan ini dari terakhir rapat pembahasan lahan sampai sekarang belum terealisasi, dan komunikasi terputus hingga di tahun 2025 ini.

Adapun nama nama yang berhak menerima uang ganti untung oleh pemda kolaka sebagai berikut. H.Ansor seluas 49 meter persegi, Fandi semly seluas 126 meter persegi. Firdaus Hafis seluas 260 meter persegi. Hj Nurlaela, seluas 227 meter persegi.H Sudarmin dengan luas lahan 382 meter persegi.

“Dan nama nama yang tercantum diatas sudah melayangkan surat pernyataan pembayaran ganti untung sesuai permintaan pihak pemda waktu itu dan tidak akan menuntut Apresial 2023 yang ditandatangani di atas materai 10.000, melalui surat kuasa yang diberikan kepada Ketua DPK- LPPN RI tapi sampai sekarang belum terwujud.” Pungkasnya.

Ada apa dengan pemerintah kabupaten kolaka?, mengapa hak warga diabaikan?. “Dalam waktu dekat kalau memang aspirasi dan hak-hak masyarakat tidak dipenuhi dan atau tidak diindahkan, dengan terpaksa kami akan turun ke jalan dan memblokir jalan agar hak-hak masyarakat segera terbayarkan,” Katanya.

lanjut, Ketua DPK-LPPN RI mengatakan “Dalam Waktu dekat ini kami akan menutup Jalan Bypass tepatnya lokasi Lahan yang diserobot oleh Pemda Kolaka.” Tutupnya.

Sementara itu pihak pemerintah kecamatan saat dikonfirmasi 𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨 menyampaikan keprihatinannya terkait masalah tersebut.

“Memang benar bahwa masih ada hak-hak warga masyarakat yang belum diberikan, namun ini bukan wewenang kami. Saya selaku camat berharap agar segera ada tindakan dan perhatian dari pihak terkait untuk penyelesaian masalah ini,” Kata camat Pomalaa.

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙤𝙡𝙖𝙠𝙖
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩 – 𝙈𝙪𝙡𝙮𝙖𝙙𝙞

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *