Viral

Hampir 2 Bulan Dibalik Jeruji Rutan Polda, Lido: “Saya Ditahan Karena Mempertahankan Hak “

UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Memasuki 2 bulan masa penahanan di Polda Sultra, Penyidik minta perpanjangan masa tahanan. Jumat, 17 Februari 2023.

Sejak 19 Desember 2022 lalu, sesuai surat perintah penahanan Dit Reskrimum Polda Sultra. Lido yang selama ini berjuang melawan Korporasi demi memperjuangkan hak-hak nya atas kepemilikan lahan dengan pendampingan keluarga seadanya, seolah tidak pernah mendapatkan keadilan.

Surat penahanan Lido yang dikeluarkan Tgl 19 Desember 2022

“kasian saya ini dibodohi oleh oknum-oknum keparat yang membuat saya ada dibalik jeruji. Apakah saya salah mempertahankan hak-hak saya atas lahan yang memiliki legalitas?. Jujur saya katakan kalo saya sedang dikerjain. Saya ditahan karena mengusir orang-orang yang masuk lahan milik saya. Apakah saya salah? Saya bawa parang tetapi tidak pernah memakainya untuk mengancam orang yang masuk ke lokasi saya. Saya hanya usir mereka sebab lahan itu milik saya.

Lido helm kuning, sepatu kuning. Diduga video inilah yang dijadikan bukti untuk menjerat Lido dengan UU darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan pengancaman

Menurut pengakuan Lido, ia sudah bertahun-tahun memperjuangkan haknya atas lahan yang ia miliki dengan legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1997 dengan total luas 35 Ha, di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Pada awal-awal kerjasama dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT.KASMAR TIAR RAYA, semua berjalan mulus, sampai akhirnya ada perubahan menejemen diperusahaan tersebut, dan menurut pengakuan Lido, mulailah banyak masalah terjadi.

“saya tau, saya bodoh pak, tapi tidak bodoh-bodoh amat. Saya paham sebenarnya ada apa. Seharusnya sejak dulu laporan saya terkait penyerobotan lahan, bisa selesai. Anehnya berkali-kali saya melaporkan oknum-oknum nya, tapi tidak pernah di tanggapi. Malah sekarang saya yang seolah dicarikan kesalahan dan akhirnya ditahan di Rutan Polda. Semoga ada yang bermurah hati membantu saya,” Lido mengungkapkan dengan sedih.

dari keterangan Lido pada media ini, di lokasi seluas 35 HA yang ia miliki, sangat berpotensi adanya kandungan material tambang nikel. Dan menurutnya, hal inilah yang membuat ia seolah dibuat susah agar tidak bisa menikmati hak-haknya atas lahan tersebut.

media ini sudah berupaya menghubungi pihak PT. KASMAR TIAR RAYA, selaku pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dimana lahan milik Lido masuk dalam konsesinya, namun hingga berita ini tayang, pihak perusahaan belum satu pun dapat memberikan konfirmasi.

UNews__Kendari

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *