Nasional

Kabar Menghilangkan Pramuka Dalam Ekskul Tidak Benar

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, 𝙅𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖 – Beredar kabar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait menghapus pramuka dalam kegiatan ekstrakurikuler wajib untuk tingkat Sekolah Dasar hingga menengah. Namun ternyata isu tersebut tidak benar adanya.

Setelah Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 disahkan, yang mana mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler saja, hal tersebut sontak membuat para peserta didik sempat terkejut. Pasalnya kegiatan kepramukaan merupakan kegiatan yang sudah sejak dulu berlangsung dan kegiatan kepramukaan sangat disenangi oleh peserta didik.

“Jangan dong dihilangkan. Kegiatan kepramukaan itu banyak membentuk anak-anak kita memiliki jiwa sosial yang tinggi, jiwa kepemimpinan dan masih banyak lagi nilai-nilai positif yang bisa didapatkan dalam kebersamaan saat-saat kegiatan kepramukaan,” Kata seorang tenaga pengajar.

Tidak ingin masyarakat luas salah paham, Nadiem Makarim akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal tersebut melalui siaran pers pada Senin, 1 April 2024

Mengutip Klikpendidikan.id, dalam siaran persnya, Mendikbud Nadim menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler.
Nadiem menjelaskan, Sejak awal dirinya tidak sama sekali memiliki gagasan untuk meniadakan pramuka.

Selain itu, ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah tidak sama sekali diubah dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024.
Namun dalam prakteknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Sedangkan menurut Nadiem Makarim, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

Dengan begitu, maka keterangan resmi dari Nadiem Makarim tersebut sekaligus menganulir tuduhan mengenai isu penghapusan pramuka dari ekstrakulikuler wajib di sekolah oleh Kemendikbudristek.

Selanjutnya, Mendikbud Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dalam permendikbud tersebut, Nadeem Makarin telah mengesahkan model seragam pramuka yang akan dikenakan dalam ekstrakurikuler pramuka oleh seluruh peserta dikdik.

Sebagaimana dikutip Klik Pendidikan Pada senin, 8 April 2024, disebutkan pada Pasal 7 Permendikbudrstek No 50 Tahun 2024 mengenai model seragam pramuka yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim ini wajib mengacu pada model yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

π™π™‰π™šπ™¬π™¨ – 𝙅𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *