Kades Lamedai Berjanji Bakal Fasilitasi Warga Selesaikan Ganti Rugi Lahan

UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Masuknya PT. IPIP di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Membawa angin segar bagi para pemburu pekerjaan. Bagaimana tidak, lokasi industri yang nantinya berdiri di Kabupaten Kolaka ini, digadang-gadang akan merekrut tenaga kerja berskala besar. Namun dibalik start awal progres rencana pembangunan kawasan industri tersebut, diwarnai berbagai isu. Salah satunya mengenai pembebasan lahan yang belakangan sempat ribut di masyarakat.

Dr. Saifuddin, selaku Menejer Eksternal PT. IPIP saat ditemui di kantornya menyampaikan, jika pihaknya tengah fokus untuk pembebasan lahan-lahan warga yang akan masuk konsesi PT. Indonesia Pomalaa Industri Park (IPIP).

“Saat ini kami tengah mengejar target pembebasan lahan-lahan warga, yang mana PT. IPIP bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam hal ini Pemerintah Desa, untuk menghubungkan langsung ke masyarakat, demi mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak. Kami sudah lakukan sosialisasi ke warga, dan alhamdulillah semua berjalan baik. Kalo terkait harga, itu bervariasi. Kalo masuk kawasan hutan, maka akan diberikan tali asih, sebagai ganti rugi tanaman-tanaman yang ada dilahan tersebut. Kalo status nya HPL dan punya alas hak, harga juga bervariasi. Paling tinggi itu Rp. 150.000.000,00- per Hektar nya. Pokoknya tergantung tawar menawar dilapangan,” Saefuddi menjelaskan pada media ini. Kamis, 2 Maret, 2023.

Menanggapi hal tersebut, Jurmin, S.H. selaku Ketua DPC Kabupaten Kolaka, Aliansi Wartawan Indonesia Sultra, pihaknya telah turun lapangan dan berdiskusi dengan beberapa warga yang memiliki lahan yang masuk konsesi PT. IPIP.
“Masih banyak warga yang bertanya-tanya terkait ganti rugi lahan oleh PT. IPIP, sebagian sudah dan masih banyak yang belum. Kalo menurut saya, apa yang disampaikan oleh mengejar eksternal PT. IPIP, tidak sejalan dengan apa yang pada umumnya terjadi saat pembebasan lahan. Pertama-tama terkait harga. Masakan perusahaan sekelas itu ada tawar menawar dilapangan. Dan menurut warga yang saya kunjungi, jika mereka tidak pernah tau yang namanya sosialisasi. Yang mereka tau, tiap kali sosialisasi itu di hotel dan hanya dihadiri oleh Kepala Desa dan aparatnya saja. Beberapa lagi mengaku memiliki alas hak, namun saat bertanya pada pihak perusahaan dan pemerintah Desa, selalu jalan buntu. Bahkan mereka mengaku tidak pernah dipanggil ataupun didatangi untuk sosialisasi terkait hal ini,” Jurmin mengungkapkan pada media ini.

Kepala Desa Lamedai, Djaelani, saat ditemui UNews di kediamannya pada hari Kamis, 2 Maret, 2023. Pihaknya berjanji akan membantu memfasilitasi warganya yang belum ter-cover ganti rugi lahan.
“Saya pasti segera akan menyelesaikan jika ada warga yang memiliki lahan dan belum ada ganti rugi lahan. Kita sangat menghargai terhadap hak-hak warga desa, khusus nya desa saya. Tidak usah kuatir, kami pemerintah Desa akan segera bertindak,” Pungkas Djaelani, Kades Lamedai.
UNews__Kolaka__Mulyadi