Kaum Buruh Menilai PT. Tiran Arogan Sebab Nama Besar Pemilik nya
𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Pada Senin, 8 Januari 2024 merupakan pertemuan Mediasi ke 2 antara pihak perusahaan PT Tiran Indonesia dan Serikat Pekerja Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN). Pertemuan ini bertempat di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe Utara dalam agenda menyelesaikan hak karyawan yaitu berupa Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang blm di bayar terhitung sejak 2021 lalu.
Informasi yang diterima UNews dari para pekerja bahwa Hingga saat ini apa yang menjadi hak para pekerja yang dimaksud belum terbayarkan.
“Dalam Mediasi ke 2 ini kami selaku Serikat FKSPN berharap apa yang menjadi Hak-hak karyawan dapat diselesaikan dengan cepat. Namun kenyataannya berkata lain. Pihak PT. Tiran seolah acuh akan gak karyawan dan merasa arogan. Bahkan panggilan Disnaker
pun diacuhkan,” Kata para pekerja.
Menurut para pekerja, pihak perusahaan seolah menghindari pertemuan dengan alasan yg tidak jelas.
“Alasan pihak perusahaan selalu ada dan terkesan dibuat-buat. Ada rapat lah, tidak sempat lah. Alasan yang paling menggelikan adalah ketika pihak perusahaan mengatakan bahwa undangan untuk menghindari mediasi baru mereka terima pada hari H di pagi hari. Alasannya HP rusak. Ini kan konyol,” Kata pekerja.
Pihak Disnaker Provinsi mengaku sangat kecewa dengan kelakuan pihak perusahaan yang tidak menghormati undangan dari Disnaker sehingga pihak Disnaker akan mengajurkan untuk ditindaklanjuti.
Sangat jelas dalam Undang-Undang Omnibus Law Tahun 2020 Klaster Ketenagakerjaan pasal 61 A dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang cipta kerja menegaskan pada pasal 15 -17 bahwa setiap karyawan yang status kerjanya berdasarkan PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi setelah kontrak kerja nya berakhir. Ironisnya sampai saat ini perusahaan tidak malaksanakan perintah Undang-Undang.
Sikap arogan dan acuh dari pihak perusahaan diduga disebabkan oleh nama seorang pejabat negara sebagai pemilik perusahaan tersebut
“Seharusnya pihak perusahaan memberikan contoh yang baik agar perusahaan lain bisa mengikuti jejaknya, namun faktanya ini sangat berbanding terbalik.
Belum lagi kami mendapatkan laporan bahwa manajemen PT Tiran Indonesia membayar upah karyawan dibawah Upah Minimum Perhari Kabupaten Konawe Utara. Hal ini sangat jelas masuk dalam suatu bentuk tindakan kejahatan dan tindakan pidana sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 185 ayat 1 junto pasal 90 ayat 1 yang bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan,” Jelas para buruh.
Lanjutnya, “Dengan adanya pelanggaran ini, kami akan terus melakukan langkah-langkah hukum agar pihak perusahaan PT Tiran Indonesia menjalankan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Kami minta pihak Tiran Grup diberikan Sanksi tegas kalau perlu sanksi pembekuan izin usaha,” Tutup nya.
UNews telah menghubungi pihak PT. Tiran melalui humas. Namun hingga saat ini pihak humas Tiran Grup tidak memberikan respon.
𝙐𝙣𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙤𝙣𝙖𝙬𝙚 𝙐𝙩𝙖𝙧𝙖 – 𝘼𝙮𝙪𝙗