Kepala KUPP Syahbandar Molawe, Akan Tindak Tegas Pelaku Pungli
ππ§ππππ£πππ¬π¨.ππ, ππͺπ‘ππ¬ππ¨π πππ£ππππ§π – Sebelumnya sekolompok lembaga melakukan aksi unjuk rasa menuntut dugaan pungli di KUPP Kelas I Molawe yang diduga dilakukan salasatu oknum βBLβ dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Terkait hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Komisi III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga yang menyampaikan aspirasi, KUPP Kelas I Molawe, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Rabu (6/9/2023).
Usai RDP saat ditanyakan oleh awak media,
Kepala UPP Kelas I Molawe Capt. Kristina Anthon akan menindaklanjuti oknum tersebut. jika terbukti melakukan pelanggaran, demikian pernyataan yang disampaikan Kepala Syahbandar kepada awak media usai berlangsung RDP di Kantor DPRD Prov Sultra.
βSampai saat ini saya sebagai pimpinan tentu akan menelusuri informasi dari teman-teman,β katanya.
Dan saat ditanyakan terkait dugaan pungli, pihaknya mengungkapkan bahwa saat ini belum ada laporan resmi, namun pihaknya akan tetap menindaklanjuti informasi tersebut.
Baca Juga: Ketua BKMT Konsel Kembali Santuni Anak Yatim
βKita akan memperbaiki yang rusak, dan jika terbukti, kita akan perbaiki dan lakukan pembinaan,β jelasnya.
Sementara itu salasatu lembaga mahasiswa, Ketua GPMI, Alfin Pola membeberkan dugaan pungli yang dilakukan oknum KUPP Kelas I Molawe, βBLβ.
βAda dugaan oknum KUPP Kelas I Molawe βBLβ melakukan pungli dalam pengurusan SPB, jadi modusnya transaksinya tunai, makanya tadi ada Kejati Sultra, dan kami harapkan pihak APH melakukan OTT,β katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pengurusan SPB di KUPP Kelas I Molawe, oknum βBLβ ini mematok sejumlah uang dalam pengurusan SPB.
βJadi informasi yang kita himpun, oknum BL ini diduga melakukan pungli dalam pengurusan SPB, dengan nilai dua (2) sampai lima (5) juta,β ungkapnya.
Sementara itu oknum KUPP Kelas I Molawe βBLβ saat dikonfirmasi via WhatsApp, SMS dan Panggilan Telepon, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
ππππ¬π¨ – πππ£πππ§π